-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Tidak di Rumah, Buni Yani Disebut Tak Penuhi Panggilan Jaksa Hari Ini

    redaksi
    Jumat, 01 Februari 2019, Februari 01, 2019 WIB Last Updated 2019-02-01T04:28:52Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Kediaman Buni Yani.
    Kediaman Buni Yani.
    INDOMETRO.ID -  Terdakwa kasus Undang-undang ITE, Buni Yani, hari ini dikabarkan tidak akan datang memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat. Buni memilih menghadiri suatu acara di Jakarta, demikian ungkap istrinya.



    "Bapak enggak di rumah, selebaran kan sudah disebar wartawan pasti sudah baca," kata wanita yang mengaku istri Buni Yani dari balik pagar rumahnya di kawasan Kalibaru Permai, Kecamatan Cilodong, Depok, Jumat 1 Februari 2019.

    "Bapak enggak ke Kejari, ada kegiatan di Jakarta," katanya singkat sambil bergegas masuk ke dalam rumah tanpa menyebutkan nama.
    BACA JUGA:

    Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sufari menegaskan pihaknya telah menerima salinan putusan Mahkamah Agung atas penolakan kasasi Buni, terdakwa ujaran kebencian yang dalam hal ini terjerat Undang-undang ITE.
    "Jadi proses ini sudah berjalan cukup lama dan kurang lebih lima hari yang lalu salinan putusan dari pada perkara tersebut kami terima. Dimana isi dari hasil tersebut adalah menolak kasasi dari penasihat hukum dengan terdakwa Buni Yani," katanya saat ditemui wartawan pada Kamis 31 Januari 2019.
    Dengan adanya salinan atas putusan tersebut, lanjut Sufari, maka pihaknya dalam waktu dekat bakal melakukan eksekusi penahanan terhadap terdakwa.
    "Karena kami sudah menerima salinan putusan itu maka sesuai dengan hukum acara harus segera dilaksanakan eksekusi itu," ujarnya.


    Ketika disinggung kapan eksekusi akan dilakukan, Sufari enggan memberikan keterangan. Ia hanya menegaskan, tidak ada persiapan khusus atas perkara ini.
    "Tidak ada persiapan-persiapan, seperti biasa saja. Proses sesuai dengan KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana)," tuturnya.
    "Karena tidak dilakukan penahanan mulai dari penyelidikan dan tuntutan ya tentu kita lakukan panggilan sesuai dengan KUHAP. Sudah ya," timpalnya lagi. (vv)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini