Tiga Tersangka Penipu Pengusaha Properti Ditangkap
Daftar Isi
Tiga tersangka penipu ditangkap polisi |
INDOMETRO.ID – Pengusaha property ditipu Rp 150 juta. Tiga tersangkanya yang mengaku bisa melipat-gandakan uang investasi jadi Rp 2,5 miliar, dibekuk serse Polsek Tanah Abang di Bogor, Jawa Barat Minggu (4/11/2018) malam.
Tersangka Jhonson Wijaya, 48, Jimmy Kwandi, 44, dan Eka Hartanto, 46 sudah ditahan dan barang bukti yang diamankan polisi berupa transfer serta rekening koran. Sedang pelapor Jhony, 52, dimintai keterangan .
Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono, mengatakan penipuan berawal ketika korban ketemu dengan tiga pelaku Senin (22/10) di Apartemen Thamrin Resident Tanah Abang, Jakarta Pusat, sekitar pukul 13:00. “Diduga korban dengan pelaku baru saling kenal,” ujar Kanit Reskrim Kompol Supriyadi.
BACA JUGA:
Besok, Prosesi Tabur Bunga Digelar di Lokasi Jatuhnya Lion Air
Sambil nikmati makanan ringan, kemudian pelaku menawarkan kerja sama dan membujuk si korban menyerahkan uang Rp 150 juta dan dalam waktu beberapa bulan akan mendapatkan uang investasi gratis Rp 2,5 miliar. “Bisa jadi, diduga pengusaha properti ini sudah kena hipnotis hingga cepat menyerahkan uang dengan mentrasfer lewat rekening pelaku,” ujar Kompol Supriyadi.
Namun begitu uang sudah ditransfer dan tiga pelaku sudah meninggalkan si korban, tiba-tiba ia sadar.
Begitu sadar tertipu, pengusaha property itu sempat menghubungi telepon genggam si pelaku namun sempat diangkat dan kemudian HP pelaku mailbox. Akhirnya korban melapor ke Polsek Metro Tanah Abang.
Pelaku lalu diburu polisi dan berkat adanya kamera CCTV yang terpasang di TKP hingga ciri-ciri dapat diketahui dan pelaku juga terdeteksi dari HP yang mereka pakai diketahui berada di Bogor. Oleh petugas akhirnya ke tiga pelaku penipuan itu berhasil dibekuk di kewasan Bogor.
“Pelaku ditangkap karena korban cepat melapor serta adanya alat pendukung hingga pelaku bisa ketangkap,” ujar Kompol Supriyadi. (pk)
Posting Komentar