Usai Amien Rais, Polisi Panggil Tim Prabowo – Sandi untuk Kasus Ratna Sarumpaet

Daftar Isi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.(ikbal)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.(ikbal)
INDOMETRO.ID – Pemeriksaan saksi atas kasus berita bohong atau hoaks dengan tersangka Ratna Sarumpaet belum berhenti. Setelah memanggil Amien Rais, penyidik Polda Metro Jaya segera memanggil Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Nanik S Deyang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan penyidik akan memanggil Nanik pada Senin (15/10/2018) mendatang.
“Untuk agenda Senin, dari penyidik hari ini melayangkan surat panggilan kepada Ibu Nanik. Yang nanti akan diagendakan untuk hari Senin jam 13:00,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (12/10/2018).
Argo menjelaskan pemanggilan Nanik sebagai saksi karena diduga turut menyebarkan informasi penganiayaan terhadap Ratna, termasuk ke Prabowo Subianto.
“Jadi Bu Nanik ini perannya adalah dia yang memberitahukan adanya bahwa RS dianiaya, memberitahukan pada Pak Prabowo, ini kita akan gali keterangannya seperti apa,” terangnya.
BACA JUGA:

Soal Tuduhan Terima Suap, Ketua DPR Semangati Kapolri Tito Karnavian

Kasus hukum yang dihadapi Ratna berawal dari pengakuannya yang mengalami penganiayaan. Cerita penganiayaan tersebut disampakan Ratna kepada Prabowo Subianto dan Sandiaga. Mendengar penuturan Ratna, Prabowo, Sandi, Amien Rais dan tim pemenangan mengadakan konferensi pers mengutuk aksi penganiayaan. Berita penganiayaan tersebut diyakini dan disebarkan secara luas ke publik.
Kebohongan aktivis itu dibongkar Polda Metro Jaya dengan berbagai bukti. Pada akhirnya Ratna pun mengakui berita penganiayaan hanya karangan semata. Ratna harus menerima ganjaran atas kebohongannya dengan status tersangka dan ditahan di tahanan Polda Metro Jaya. (sp)

Posting Komentar



#
banner image