Tersangka (berbaju hijau) |
Seperti diterangkan Kapolsek Bobotsari AKP Ridju Isdiyanto, korban pencurian ini adalah Agus Suyanto (56) warga Desa/Kecamatan Bobotsari RT 2 RW 2 Purbalingga.
Sebelum kejadian, Minggu (21/10), korban mengeluarkan mobil APV dari garasi dan memarkirnya di Jalan Yosomiharjo Bobotsari, yang berada di depan rumahnya.
Dalam kondisi mobil menyala, korban kemudian turun untuk menutup garasi dan mencuci tangan ke dalam rumah. Usai mencuci tangan dan kembali ke depan, mobilnya sudah raib,
“Korban melaporkan kasus itu ke polisi, dan kami langsung bertindak cepat menyebarkan informasi soal mobil yang dicuri,” terang AKP Ridju Isdiyanto, seperti dilansir Ksalah satu media online , Senin (22/10).
Sebelum kejadian, Minggu (21/10), korban mengeluarkan mobil APV dari garasi dan memarkirnya di Jalan Yosomiharjo Bobotsari, yang berada di depan rumahnya.
Dalam kondisi mobil menyala, korban kemudian turun untuk menutup garasi dan mencuci tangan ke dalam rumah. Usai mencuci tangan dan kembali ke depan, mobilnya sudah raib,
“Korban melaporkan kasus itu ke polisi, dan kami langsung bertindak cepat menyebarkan informasi soal mobil yang dicuri,” terang AKP Ridju Isdiyanto, seperti dilansir Ksalah satu media online , Senin (22/10).
BACA JUGA:
Pria dan Wanita Tanpa Busana Tewas Dekat Makam Keramat
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapat informasi bahwa kendaraan tersebut berada di wilayah Madiraja Kabupaten Banjarnegara. Unit Reskrim Polsek Bobotsari kemudian bekerja sama dengan Satreskrim Polres Banjarnegara melakukan pengecekan.
Setelah dipastikan benar bahwa kendaraan tersebut merupakan mobil yang dicuri, kemudian dilakukan penangkapan tersangka dan barang buktinya. Tersangka yang diamankan yaitu DS (19) warga Desa Mandiraja RT 2 RW 1, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara.
"Saat ini tersangka berikut barang buktinya sudah kita amankan dan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kepada tersangka kita kenakan pasal 362 KHUP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Ridju Isdiyanto. (rmol)
"Saat ini tersangka berikut barang buktinya sudah kita amankan dan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kepada tersangka kita kenakan pasal 362 KHUP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Ridju Isdiyanto. (rmol)