-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Butuh 3 Kantong Darah, Guru Korban Penikaman Siswanya Jalani Operasi

    redaksi
    Rabu, 19 September 2018, September 19, 2018 WIB Last Updated 2018-09-19T06:41:30Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    PS, guru SMKN 1 Sorkam, Tapteng yang menjadi korban penikaman gurunya saat menjalani perawatan sebelum akhirnya harus dioperasi akibat kondisinya yang terus menurun/foto

    TAPTENG,INDOMETRO.ID - Kisah guru yang menjadi korban penikaman siswanya sendiri kembali menjadi perbincangan. Beredar informasi, PS (44), kondisi si guru yang bekerja di SMK Negeri 1 Sorkam, Tapteng, terus drop akibat kekurangan darah.
    Operasi pun akhirnya menjadi satu-satunya jalan yang harus ditempuh untuk menyelamatkan nyawanya.
    “Iya benar, saat ini sedang berjalan operasi terhadap korban. Operasi hari ini dilakukan tim dokter berdasarkan hasil pemeriksaan scaning kemarin,” kata Humas RSU DR FL Tobing Sibolga, Tigor Tambunan, Selasa (18/9/2018).
    BACA JUGA:

    Diterangkannya, untuk menjalani operasi ini, korban membutuhkan tiga kantong darah, sel darah merah setelah diketahui hemoglobin korban tercatat sangat rendah.
    “Tapi hari ini cukup dua kantong (darah) saja. Tambahannya besok. Kebutuhan darah ini disebabkan HK korban rendah,” terang Tigor.
    Dihimpun dari berita sebelumnya, PS adalah korban penikaman siswanya sendiri berinisial AP, yang duduk di kelas XI di SMK Negeri 1 Sorkam. Berdasarkan pengakuan para rekan korban sesama guru, PS mengalami penikaman saat jam istirahat sekolah berlangsung, Sabtu 15 September 2018. Kala itu, PS disebutkan tengah menasehati AP.
    Usai ditikam sebanyak dua kali dibagian perut, PS dilarikan ke Puskesmas untuk menjalani perawatan sementara, sebelum akhirnta dilarikan ke RSU DR FL Tobing Sibolga karena kondisi lukanya yang cukup parah. Sementara itu, AP pelaku penikaman sudah ditangkap dan kini sudah dititipkan di Lapas Klas II A Sibolga. Oleh polisi, AP dikenakan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan.(ol)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini