-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Karyawan Pelni Ancam Mogok Kerja

    redaksi
    Selasa, 14 Agustus 2018, Agustus 14, 2018 WIB Last Updated 2018-08-14T03:29:04Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Buruh Pelni, unjuk rasa, Kantor Pusat PT Pelni (Persero)
    Buruh Pelni melakukan unjuk rasa di Kantor Pusat PT Pelni (Persero), Senin (13/8/2018).
    INDOMETRO.ID- Serikat Pekerja Pelni (SPP) mengungkapkan kondisi PT Pelni (Persero) yang dinilai memprihatinkan dan tidak memperhatikan kesejahteraan karyawannya. Sekretaris Jenderal (Sekjen) SPP Kristianto SHL Tobing mengatakan ada 3 kondisi memprihatinkan yang dialami oleh perusahaan, sehingga berpengaruh terhadap kinerja manajemen dan karyawan.




    "Kondisi perusahaan saat ini dijalankan tanpa mematuhi Good Corporate Governance (GCG). Saat ini direksi kurang mengerti dalam menjalankan usaha bisnis perusahaan sehingga menyebabkan carut marut manajemen," ungkap Kristianto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/8).


    Yang kedua adalah kondisi kapal yang menurutnya memprihatinkan. Hal ini, kata Kristianto, disebabkan suku cadang kapal yang seringkali tidak tersedia sehingga sulit bagi karyawan untuk melakukan perawatan kapal.
    "Kondisi armada saat ini sangat memprihatinkan karena sering sekali tidak tepat waktu, disebabkan tidak tersedianya suku cadang (sparepart) dan ini menjadi konsentrasi kami selaku karyawan Pelni untuk memberikan pelayanan prima kepada penumpang dan jaminan keselamatan pelayaran," jelasnya.Sementara kondisi yang terakhir adalah besaran gaji pokok yang menjadi salah satu tuntutan mereka dalam unjuk rasa di Kantor Pusat PT Pelni pada Senin (13/8) kemarin. Kristianto mengatakan, pihak perusahaan tidak memiliki struktur dan skala upah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2018.

    "Dalam PP 78/2015, diatur bahwasanya upah pokok sama dengan 75% dari total upah. Pada saat ini upah pokok karyawan Pelni kurang dari 10% total upah. Selain itu PT Pelni tidak memiliki jenjang karier yang terstruktur dan transparan," tuturnya.

    "Banyak pekerja PKWT yang dipekerjakan hingga saat ini menyalahi aturan perundang-undangan dikarenakan dipekerjakan sudah melebihi 5 tahun," jelasnya lagi.

    Berdasarkan 3 kondisi tersebut, Serikat Pekerja Pelni mendesak pemerintah pusat lewat Presiden Joko Widodo untuk membenahi PT Pelni agar program Nawa Cita, khususnya di bidang tol laut, dapat berjalan dengan sukses. Selain itu, Serikat Pekerja Pelni juga menuntut Menteri BUMN Rini Soemarno melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan."Menteri BUMN untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kinerja perusahaan dan direksi serta mengganti direksi yang tidak kompeten," ujarnya.

    Serikat Pekerja juga meminta Kementerian Perhubungan untuk segera melakukan audit investigasi armada, dan meminta perusahaan segera menyusun struktur dan skala upah serta jenjang karier peserta sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    "Meminta perusahaan untuk mengangkat pekerja PKWT (capeg dan outsourcing) menjadi pegawai organik sesuai ketentuan yang berlaku," imbuhnya.

    "Jika tuntutan ini tidak dipenuhi dalam waktu 1 (satu) bulan ke depan, maka kami dengan sangat menyesal dan meminta maaf kepada pengguna jasa, dengan ini kami menyatakan mogok kerja di seluruh pelabuhan yang disinggahi oleh kapal PT Pelni sesuai trayek yang dilalui dalam waktu yang tepat," tegasnya.

    Sementara itu, Humas PT Pelni Idayu Adi Rahajeng mengatakan pihaknya akan segera memberikan keterangan resmi terkait ancaman mogok kerja ini.

    "Akan ada pernyataan resmi dari kami dan sedang kami siapkan. Yang akan state adalah sekper kami," kata Idayu kepada kumparan.



    Sebelumnya, unjuk rasa Serikat Pekerja Pelni yang dilakukan di Kantor Pusat PT Pelni diikuti oleh sekitar 60 karyawan. Mereka menggunakan pakaian dinas Pelni dan beberapa di antaranya membawa serta keluarga. (kpn)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini