Reduce bounce ratesindo Kapoldasu Mendengar Keberhasilan Polrestabes Medan Mengungkap Aksi Premanisme - Indometro Media
☀️ --°C Medan
banner image

Kapoldasu Mendengar Keberhasilan Polrestabes Medan Mengungkap Aksi Premanisme

Add caption
MEDAN,INDOMETRO.ID- Maraknya tindakan premanisme yang melakukan pungutan liar, berbuat onar di pusat perbelanjaan maupun tempat keramaian kerap membuat masyarakat menjadi resah, oleh karena itu tindakan kriminal yang dilakukan para preman ini menjadi atensi Poldasu dan jajarannya untuk segera ditertibkan. 

Baru-baru ini Polrestabes Medan menjawab keresahan para pedagang Pasar Aksara Baru yang kerap diganggu preman. Tidak tanggung-tanggung para preman ini nekat melakukan pengerusakan jika tuntutannya tidak diberikan. Dengan menurunkan sejumlah personil dan melakukan penyelidikan, akhirnya preman yang diketahui beridentitas M. Ridwan berhasil diciduk.


Kapolda Sumut, Brigjen Agus Andrianto yang mendengar keberhasilan Polrestabes Medan mengungkap aksi premanisme langsung melakukan kunjungan. Didampingi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto, Kapoldasu mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas premanisme. “Masyarakat juga diminta peran aktif dengan cara, jika ada tindakan premanisme segera laporkan. Mari sama-sama kita jaga Kota Medan ini,” ujarnya, Selasa (28/8).


Kapoldasu juga memberikan apresiasi kepada Polrestabes Medan karena telah menangkap dua tersangka yang diamankan pihak kepolisian yakni Muhammad Ridwan (22) dan Karlena (59). Kedua pelaku diamankan di Jalan William Iskandar.
Keduanya melakukan aksi dengan modus melempari seng bangunan Pasar Bengkok sehingga para pedagang menjadi resah.


BACA JUGA:


Tidak hanya itu, keduanya juga meminta keamanan kepada korban dikarenakan akses jalan menuju ke kios korban adalah tanah milik keluarga tersangka. Dari tangan keduanya polisi berhasil amankan 10 lembar seng dalam keadaan rusak bolong-bolong, dua buah kursi plastik warna merah dalam keadaan rusak, tujuh buah batu yang terdiri dari satu buah batu pecahan semen pasir, satu buah pecahan batu bata dan lima buah batu koral dan satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV.


“Untuk pelaku lainnya diamankan karena diduga melakukan pemerasan terhadap pedagang pasar Aksara. Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 170 (1) Yo 460 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara.(shr)

Posting Komentar untuk "Kapoldasu Mendengar Keberhasilan Polrestabes Medan Mengungkap Aksi Premanisme"

Berita Terkini

UPDATE BERITA
Berita Terbaru LIVE
  • Memuat berita...
Berita Terkini UPDATE
  • Memuat berita...
Ads :

INDOMETRO MEDIA

Media promosi untuk bisnis, usaha, produk dan jasa Anda

SLOT IKLAN
📢
PASANG IKLAN DI SINI

Promosikan bisnis, produk atau jasa Anda melalui INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PROMO
📣
PASANG IKLAN DI SINI

Jadikan brand Anda lebih dikenal oleh pembaca INDOMETRO.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
BUSINESS
💼
PASANG IKLAN DI SINI

Pilihan promosi untuk UMKM, perusahaan dan pelaku usaha.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PREMIUM
🚀
PASANG IKLAN DI SINI

Tingkatkan visibilitas brand Anda bersama INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan