Tersangka Norman Efendi, bandar merangkap jurtul togel usai diamankan petugas Satreskrim Polres Langkat/foto |
LANGKAT,INDOMETRO.ID- Judi Toto Gelap (Togel) di Sumatera Utara tampaknya masih menjadi salahsatu tindak pidana yang sulit diberantas. Ketegasan polisi dalam menindak juga belum mampu menjadi efek jera bagi para bandar. Alhasil, aksi perjudian togel semakin marak untuk memanfaatkan kebutuhan para pecandunya.
Misalnya saja di Kabupaten Langkat. Maraknya judi togel itu terbukti saat Kanit Pidum Polres Langkat, Iptu Zul Iskandar Ginting berhasil menangkap seorang tersangka yang diduga sebagai bandar sekaligus juru tulis perjudian Togel, pada Jumat, 10 Agustus 2018 sekitar pukul 20.45 wib.
Kasatreskrim Polres Langkat AKP Firdaus mengungkapkan, tersangka Norman Efendi (23), warga Dusun IV Desa Banyumas, Kec Stabat Kab Langkat ini, tak berkutik saat diamankan petugas kepolisian. Apalagi polisi menyita barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana perjudian jenis Togel dari tangannya.
“Tersangka mengakui berperan sebagai tukang tulis dalam usaha perjudian jenis togel dan mendapatkan upah gaji sekitar 20 persen dari hasil omset yang didapat setiap harinya,” kata Firdaus, Sabtu (11/8/2018).
Firdaus membeberkan, dari tersangka diamankan uang sejumlah Rp362 ribu, satu lembar rekapan angka pasangan perjudian jenis togel dan satu unit HP merek Vivo warna hitam.
“Tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Kantor Polres Langkat guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bukan hanya ‘nyungsep’ di jeruji, ia juga bakal dijerat Pasal 303 tentang perjudian, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (ol)