Ilustrasi |
"Saya kira mereka akan kena dampaknya. Tidak ada lagi yang melindungi mereka dan mereka akan kesulitan mengakses sumber kekuasaan negara. Makanya mereka mendorong JK untuk maju lagi," kata kata pengamat politik dari The Initiative Institute, Fadel Basrianto, Rabu (25/7).
Fadel menyampaikan, seharusnya semua pihak memahami keinginan JK berhenti dari panggung politik nasional. Adapun JK pernah mengatakan ingin lebih banyak meluangkan waktu untuk keluarga dan cucunya setelah tidak lagi menjadi wapres.
Karena sudah jelas dalam Pasal 7 UUD 1945 disebutkan presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Menurut Fadel, sangat janggal saat ada pihak yang menguji materi UU Pemilu tentang masa jabatan presiden-wakil presiden. Apalagi JK didukung hingga bersedia menjadi pihak terkait dalam uji materi tersebut.
"Saya kira ini strategi dari lingkaran JK untuk meneguhkan tingkat pengaruhnya. Orang-orang yang mengajukan judicial review sekarang adalah lingkaran JK yang menginginkan JK tetap punya pengaruh, meski JK sudah tidak mau lagi," papar dia.
Secara terpisah, peneliti Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Sirojudin Abbas, menilai uji materi masa jabatan presiden-wakil presiden akan memunculkan kesan ada pihak yang mencari celah untuk mengakomodasi kepentingan politik tertentu agar tetap berada di pusat kekuasaan.
"Bisa ada yang menafsirkan ini adalah ambisi politik dari lingkaran Pak JK yang ingin tetap ada di lingkaran kekuasaan, saya kira wajarlah kalau ada persepsi seperti itu," kata Sirojudin.
Sirojudin menilai akan muncul preseden buruk jika MK mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Perindo tersebut. Dia menyarankan JK tidak maju kembali menjadi cawapres dan menempatkan diri sebagai tokoh senior panutan para politikus muda.(rmol)
Fadel menyampaikan, seharusnya semua pihak memahami keinginan JK berhenti dari panggung politik nasional. Adapun JK pernah mengatakan ingin lebih banyak meluangkan waktu untuk keluarga dan cucunya setelah tidak lagi menjadi wapres.
loading...
Karena sudah jelas dalam Pasal 7 UUD 1945 disebutkan presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Menurut Fadel, sangat janggal saat ada pihak yang menguji materi UU Pemilu tentang masa jabatan presiden-wakil presiden. Apalagi JK didukung hingga bersedia menjadi pihak terkait dalam uji materi tersebut.
"Saya kira ini strategi dari lingkaran JK untuk meneguhkan tingkat pengaruhnya. Orang-orang yang mengajukan judicial review sekarang adalah lingkaran JK yang menginginkan JK tetap punya pengaruh, meski JK sudah tidak mau lagi," papar dia.
Secara terpisah, peneliti Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Sirojudin Abbas, menilai uji materi masa jabatan presiden-wakil presiden akan memunculkan kesan ada pihak yang mencari celah untuk mengakomodasi kepentingan politik tertentu agar tetap berada di pusat kekuasaan.
"Bisa ada yang menafsirkan ini adalah ambisi politik dari lingkaran Pak JK yang ingin tetap ada di lingkaran kekuasaan, saya kira wajarlah kalau ada persepsi seperti itu," kata Sirojudin.
Sirojudin menilai akan muncul preseden buruk jika MK mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Perindo tersebut. Dia menyarankan JK tidak maju kembali menjadi cawapres dan menempatkan diri sebagai tokoh senior panutan para politikus muda.(rmol)