Polsek Gebang Gagalkan Penyelundupan 26 Kg Ganja Asal Aceh ke Medan
redaksi
Daftar Isi
Tersangka Hasanuddin dan barang bukti ganja yang disita dari angkutan umum minibus/ist |
LANGKAT, INDOMETRO.ID- Jajaran kepolisian Polsek Gebang, Kab Langkat Rabu (18/7/2018) subuh sekitar pukul 05.30 wib, menggagalkan aksi penyelundupan ganja kering siap edar yang dipasok dari Aceh untuk diedarkan ke Kota Medan dalam razia yang digelar di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Medan-Aceh.
Dalam penangkapan yang dilakukan di Jl Jendral sudirman persis di depan depan Mapolsek Gebang, Kelurahan Pekan, Kec. Gebang, Kab Langkat itu, petugas turut meringkus Sulaimun N Nur (42), penduduk Desa Ruko, Kec Syiahkuala, Banda Aceh yang bertindak sebagai sopir minibus dan Hasanuddin (53), penduduk Pangkal Pasar, Desa Pantai Cermin, Kec Tanjungpura, Langkat yang merupakan penumpang minibus yang digunakan untuk menghantar barang terlarang tersebut.
Dalam penggeledahan terhadap mobil mini bus jenis L 300 milik CV Atra Transport bernopol BL 1799 AA, petugas mendapati 26 bal ganja kering siap edar yang dikemas dalam 3 dus besar.
Kapolsek Gebang AKP Henry DB Tobing mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal saat petugas melakukan sweeping di jalinsum.
“Saat itulah minibus warna putih yang dikemudikan Sulaiman N Nur kita hentikan dan kita geledah. Saat itu hanya satu orang penumpang di dalam bernama Hasanuddin” terang Henry.
Kemudian, lanjutnya, personel mulai melakukan interogasi menanyakan barang bawaan minibus itu.
“Si sopir awalnya mengaku hanya membawa barang paket dari loket Flamboyan Mandiri Lhokseumawe Aceh. Tak percaya lantas tim melakukan pemeriksaan hingga akhirnya memeriksa sebuah goni plastik yang kami curigai” urainya.
Henry mengatakan, kecurigaan petugas akhirnya terbukti setelah di dalam goni itu ditemukan 3 kotak kardus yang masing masing kotak berisikan perkotaknya 10 bal, dan 1 kotaknya lg berisi 6 bal di duga daun ganja kering.
“Di goni plastik itu juga tercantum paket itu ditujukan ke BCA Medan PT BCS Jl Garu nomor 25 Kecamatan Medan Amplas dengan penerima bernama Sawal dan tertulis juga nama Muhammad Salman asal Lhokseumawe” sebutnya.
Selanjutnya, barang bukti bersama sopir dan penumpanh dibawa Mapolsek Gebang untuk pemeriksaan lebih lanjut.(online)
Posting Komentar