![]() |
Kantor PLN Tebing Tinggi |
TEBING TINGGI, INDOMETRO.ID- Akhir akhir ini sistem kerja PLN Rayon Tebing Tinggi dalam melakukan pemadaman arus listrik sudah mulai tak beraturan dan terkesan seolah-olah tidak memperhatikan kebutuhan warga masyarakat, sehingga membuat kecewa karena proses kerja ibu rumah tangga dan para usahawan yang sudah diatur dengan menggunakan daya listrik menjadi tidak efektif karena adanya pemadaman arus listrik yang juga tidak terprogram dari pihak PLN.
loading...
Ketika konfirmasi salah seorang tokoh masyarakat yang berinisial (ST) tentang Pemadaman arus listrik yang terjadi pada hari selasa, 17 Juli 2018, mengatakan bahwa informasi pemadaman harus diumumkan ke publik, sesuai ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 perihal Keterbukaan Informasi Publik.
Lebih lanjut (ST) menjelaskan bahwa sebagai Badan Negara yang bertugas melayani publik PLN harus tunduk kepada peraturan yang ada. "Pemadaman listrik yang mendadak dan tanpa diberitahukan kapan hidup kembali adalah pelanggaran terhadap undang-undang, ujar (ST)
![]() |
foto |
Menurutnya, sebelum melakukan pemadaman listrik PLN harus mengumumkan kepada publik, atau setidaknya kepada konsumen yang akan dipadamkan listriknya. Jika hal itu tidak dilakukan maka masyarakat bisa menggugatnya ke Komisi Informasi, yakni karena PLN tidak menjalankan Pasal 10 UU tentang Keterbukaan Informasi Publik tersebut.
Sampai berita ini diterbitkan pemadaman listrik yang dilakukan PLN pada Selasa 17 Juli 2018 telah menyalahi ketentuan sehingga dapat digugat mengacu pada Kepmen No.1836 K/36/Nem/2002 Pasal 6 yaitu apabila standar mutu pelayanan rendah, maka PLN wajib mengurangi tagihan konsumen 10% dari biaya beban dan diperhitungkan pada bulan berikutnya. (18.R.10367)
Posting Komentar untuk "PLN Rayon Tebing Tinggi melakukan pelanggaran!!"