Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola meninggalkan gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta |
"Dalam waktu dekat akan dilakukan proses pelimpahan lebih lanjut untuk perkara yang dugaan penerimaan gratifikasi," kata Febri kepada wartawan, Kamis, 26 Juli 2018.
Febri menjelaskan sebelum dilimpahkan penyidik masih akan memaksimalkan pemeriksaan terhadap tersangka maupun ke sejumlah saksi."Pemeriksaan tersangka ZZ itu masih perlu kami lakukan yang baik untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasinya atau dugaan pemberian suapnya," kata Febri.
loading...
Menurut Febri, pada pemeriksaan itu penyidik hanya perlu melakukan finalisasi dan klarifikasi sejumlah data yang ada terkait dua kasus yang menjerat politikus PAN tersebut.
"Dan rencananya persidangan (Zumi) akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta," kata Febri.
KPK menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka dalam dua perkara. Pertama, Zumi Zola bersama dengan Plt Kadis PUPR Jambi, Arfan, sebagai tersangka gratifikasi terkait proyek-proyek di Pemprov Jambi senilai Rp6 miliar.
Kedua, Zumi Zola dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.(viva)