Kasus Pomanto Mandeg Di Bawaslu, Gerindra Tempuh Dua Langkah Ini

Kasus Pomanto Mandeg Di Bawaslu, Gerindra Tempuh Dua Langkah Ini
Sufmi Dasco Ahmad
IDOMETRO.IDBawaslu Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menyatakan laporan Lembaga Advokasi Gerindra soal pelanggaran Pasal 71 UU Pilkada yang dilakukan Walikota Makassar Rahdhani Pomanto tidak ditindaklanjuti.


Dengan alasan, karena laporan tersebut dianggap minim alat bukti.
BUTUH BANTUAN HUKUM ?

"Padahal alat bukti yang diserahkan oleh Lembaga Advokasi Gerindra sudah sangat kuat," ujar Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan, Jumat (13/7).

Dengan demikian, lanjut Sufmi, patut diduga bahwa Bawaslu Provinsi Sulsel sudah melalaikan kewajibannya. Dalam hal ini, menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pemilihan sebagaiana diatur Pasal 29 UU Pilkada.
 
"Atas sikap Bawaslu Provinsi Sulsel ini, saya selaku Waketum Gerindra telah menginstuksikan Lembaga Advokasi Gerindra untuk melakukan dua langkah hukum," tegasnya.

Adapun dua langkah hukum yang ditempuh, yaitu meminta secara resmi kepada Bawaslu RI untuk mengambil-alih kasus Ramdhani Pomanto, berdasarkan Pasal 17 Perbawaslu 14/2017. Dengan pertimbangan, Bawaslu Provinsi Sulsel tidak dapat menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban.

"Langkah kedua, melaporkan Bawaslu Sulsel ke DKPP dengan petitum meminta DKPP memerintahkan Bawaslu Sulsel menindaklanjuti kasus Ramdani Pomanto," pungkasnya. (rmol)

Posting Komentar untuk "Kasus Pomanto Mandeg Di Bawaslu, Gerindra Tempuh Dua Langkah Ini"