-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Janji Besaran THR Tak Sesuai, Karyawan PT CCSI Malah Mengaku Kecewa

    redaksi
    Kamis, 12 Juli 2018, Juli 12, 2018 WIB Last Updated 2018-07-12T02:44:46Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Dengan didampingi pengurus DPN Formapera, puluhan karyawan PT CCSI yang mengaku menjadi korban PHK sepihak melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan. Meski sudah sepakat mengenai pembayaran hak nomartif, para karyawan mengaku kecewa karena pihak CCSI dianggap tak menjalankan kesepakatan/benk
    MEDAN, INDOMETRO.ID - Perseteruan antara  PT Cina Conservice Indonesia (CCSI) dan puluhan mantan karyawannya yang mengaku menjadi korban PHK sepihak belum juga mereda.

    Kendati belum lama ini seluruh karyawan yang menjadi korban sebanyak 31 orang itu dengan didampingi pengurus Dewan Pimpinan Nasional Forum Masyarakat Pemantau Negara (DPN Formapera) datang menemui manajemen perusahaan di Komplek Bumi Asri Blok G No 52 Jl Asrama, namun kesepakatan yang terjadi dalam pertemuan itu terkesan hanya jadi upaya meredam protes para karyawan guna menutupi bobroknya manajemen dalam mengurusi karyawannya.
    Hal itu terungkap dari penuturan Dedi Maulana, selaku perwakilan karyawan yang mewakili rekan-rekannya saat berkunjung ke kantor Formapera di Jl Setia Budi, Medan, Rabu (11/7/2018).
    Menurut Dedi, dalam pertemuan dengan pihak perusahaan yang diwakili Ganda yang mengaku sebagai manajer baru untuk Sumut, memang telah disepakati bahwa perusahaan akan mengembalikan gaji karyawan yang dipotong serta membayar Tunjangan Hari Raya (THR) mereka dalam bentuk bonus.
    “Kami akui memang apa yang dijanjikan itu sudah terealisasi, misalnya untuk gaji kami yang dipotong. Untuk sudah dikembalikan secara utuh” ujar Dedi.
    Namun, lanjutnya, yang jadi permalasahan adalah untuk pembayaran THR atau istilah perusahaan bonus.
    “Ini yang sangat membuat kami kecewa. THR itukan harusnya disesuaikan dengan masa kerja karyawan dan minimal satu bulan haji. Tapi inikan pihak perusahaan yang mengistilahkannya sebagai bonus, hanya membayar kami antara 200 hingga 500 ribu saja yang tertinggi” terangnya kecewa.
    Padahal, sambung Dedi, jika aturan yang diterapkan PT CCSI mengacu pada kebijakan pemerintah soal THR, mestinya mereka menerima bonus itu sebesar gaji yang mereka sebesar gaji bulan yang mereka terima masing-masing.
    Kata Dedi, begitu juga dengan uang lembur yang juga tak mereka terima. Apalagi BPJS Ketenagakerjaan yang sejak awal mereka kerja tak pernah ada, walaupun pekerjaan mereka sangat menantang maut. Ini juga tak diperhatikan perusahaan yang merasa mereka sudah tak lagi memiliki hubungan lagi dengan karyawan ini sejak mereka menggelar aksi mogok.
    “Parahnya lagi, 6 orang kawan kami tidak dapat THR atau bonus itu. Alasan perusahaan karena mereka untuk penempatan di Bandung. Padahal 6 orang itu merupakan karyawan rekrutan di Medan” sebut Dedi.
    BACA JUGA:

    Marina, seorang wanita yang mengaku sebagai HRD pewakilan PT CCSI di Medan coba dikonfirmasi Onlinesumut lewat pesan Whatsapp. Namun hingga berita ini dipublish, pesan konfirmasi itu tak mendapat respon meski sudah diterima.(online)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini