Sosialisasi perubahan waktu kebijakan pembatasan kendaraan bermotor ganjil genap |
"Mulai 1 Agustus sudah dilakukan penindakan. Kalau sekarang hanya sosialisasi dan yang melanggar disuruh keluar dari jalur ganjil genap," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 27 Juli 2018.
Yusuf menambahkan, pada 1 Agustus nanti para pelanggar akan ditindak sesuai Undang Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam penindakan tersebut, pelanggar akan diberikan denda maksimal sebesar Rp500 ribu.
loading...
"Sistem tilang biasa dendanya Rp500 ribu, denda maksimal," ujarnya.
Sejak uji coba dilakukan, Yusuf mengakui, pihaknya tidak memiliki kendala. Menurutnya, kendala berasal dari masyarakat yang tak tertib aturan.
Ia pun berharap saat mulai penindakan kesadaran masyarakat meningkat dan mematuhi aturan yang ada.
"Dari mulai sosialisasi pertama banyak yang belum tahu sehingga banyak yang ditegur. Semakin ke sini semakin berkurang. Mudah-mudahan mulai 1 Agustus tidak ada lagi yang ditindak, berarti sudah tertib," ucapnya.(viva)