-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Ingat Mulai 1 Agustus, Pelanggar Ganjil Genap Bakal Ditilang

    redaksi
    Jumat, 27 Juli 2018, Juli 27, 2018 WIB Last Updated 2018-07-27T09:02:38Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    image_title
    Sosialisasi perubahan waktu kebijakan pembatasan kendaraan bermotor ganjil genap
    INDOMETRO.ID- Uji coba dan sosialisasi perluasan ganjil genap akan berakhir pada 31 Juli 2018. Usai melakukan uji coba dan sosialisasi, pihak kepolisian akan mulai melakukan penindakan terhadap pelanggar ganjil genap pada 1 Agustus 2018.


    "Mulai 1 Agustus sudah dilakukan penindakan. Kalau sekarang hanya sosialisasi dan yang melanggar disuruh keluar dari jalur ganjil genap," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 27 Juli 2018.

    Yusuf menambahkan, pada 1 Agustus nanti para pelanggar akan ditindak sesuai Undang Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam penindakan tersebut, pelanggar akan diberikan denda maksimal sebesar Rp500 ribu.
    loading...

    "Sistem tilang biasa dendanya Rp500 ribu, denda maksimal," ujarnya.
    Sejak uji coba dilakukan, Yusuf mengakui, pihaknya tidak memiliki kendala. Menurutnya, kendala berasal dari masyarakat yang tak tertib aturan.
    Ia pun berharap saat mulai penindakan kesadaran masyarakat meningkat dan mematuhi aturan yang ada.
    "Dari mulai sosialisasi pertama banyak yang belum tahu sehingga banyak yang ditegur. Semakin ke sini semakin berkurang. Mudah-mudahan mulai 1 Agustus tidak ada lagi yang ditindak, berarti sudah tertib," ucapnya.(viva)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini