-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Idrus Marham: Saya Percaya KPK

    redaksi
    Kamis, 19 Juli 2018, Juli 19, 2018 WIB Last Updated 2018-07-19T04:28:14Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Idrus Marham: Saya Percaya KPK
    Idrus Marham
    INDOMETRO.ID-Menteri Sosial, Idrus Marham datang penuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersaksi dalam kasus korupsi proyek PLTU Riau-1 yang menyeret anggota DPR dari Fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih sebagai tersangka.


    "Saya kira di sini, saya percaya KPK itu nggak pernah melakukan di luar aturan," ujarnya sebelum masuk ke dalam gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pagi ini (Kamis, 19/7).

    Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu mengaku terima surat panggilan dari lembaga antirasuah tersebut sejak tiga hari yang lalu. 

    "Jadi pasti aturannya biasanya tiga hari sebelumnya sudah diterima," tukasnya.

    Eni pertama kali dijemput tim KPK saat menghadiri acara ulang tahun anak Idrus di komplek Widya Chandra, Jakarta. 

    Eni dan kawan-kawan diduga menerima uang sebesar Rp 500 juta bagian dari komitmen fee 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1.

    Penerimaan ini diduga yang keempat dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo kepada Eni dengan nilai total setidak-tidaknya Rp 4,8 miliar.

    Pemberian pertama pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar, kedua Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar dan ketiga 8 Juni Rp 300 juta melalui staf dan keluarga.

    Diduga peran Eni adalah untuk memuluskan proses penandatanganan kerjasama terkait PLTU Riau-1.

    Saat ditangkap KPK telah mengamankan barang bukti yakni uang sebesar Rp 500 juta dan dokumen tanda terima.

    Sebagai pihak penerima, Eni Maulani Saragih disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

    Sementara sebagai pihak pemberi, Johannes yang merupakan pihak swasta disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.(rmol)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini