-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Aktivis Tuntut Jalur Pengadilan

    redaksi
    Sabtu, 21 Juli 2018, Juli 21, 2018 WIB Last Updated 2018-07-21T02:19:12Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Aktivis Tuntut Jalur Pengadilan
    Wiranto
    INDOMETRO.ID- Kalangan aktivis dan keluarga korban pelanggaran HAM menolak pembentukan Dewan Kerukunan Nasional (DKN) yang diwacanakan oleh Menteri Koordinator Politik, Hu­kum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto. Dalam hal penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu, Pemerintah diminta mengoptimalkan jalur pengadilan.


    Koordinator Komisi un­tuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Yati Andriyani mendesak Presiden Jokowi agar tidak menan­datangani wacana pembentukan DKN. Alasannya, pembentu­kan DKN telah bertolak bela­kang dengan UU Pengadilan HAM, yang di dalamnya tidak mengatur wewenang Menko Polhukam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM. 

    "Kalau ditandatangani Presiden, ini bentuk, seorang presi­den sebenarnya di bawah kontrol aktor-aktor pelanggaran HAM di masa lalu," ujarnya di Jakarta, kemarin. KontraS menilai, Presiden Jokowi tidak serius me­nyelesaikan pelanggaran HAM di masa lampau. Justru presiden malah mengambil tindakan yang kontra produktif. 

    "Ini akan dicatat secara politik secara hukum bahwa dia bukan presiden yang berpihak terhadap korban pelanggaran HAM masa lalu. Alih-alih mengambil tin­dakan yang sesuai hukum dan mekanisme yang ada," sebutnya. Meski menjanjikan penyelesai­kan kasus-kasus HAM, pemerin­tah malah melakukan pembiaran terhadap kasus-kasus tersebut. 

    "Seruan penghukuman moril yang akan kita lakukan bahwa presiden saat ini bagian dari pelanggar HAM, karena dia membiarkan seorang terduga pelanggar HAM mengambil kebijakan mengontrol penye­lesaian pelanggaran ham masa lalu," imbuh Yati. 

    Anggota Presidium Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK), Sumarsih, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera melakukan penyidikan atas ka­sus pelanggaran HAM berat di masa lalu. Sumarsih yang merupakan keluarga korban Tragedi Semanggi Imenyatakan keluarga korban dan korban pe­langgaran HAM berat meminta penyidikan harus dilakukan sesegera mungkin. 

    "Kejaksaan Agung harus memberikan kepastian hukum terhadap kasus-kasus pelang­garan HAM. Jangan digantung," katanya. Dia mengeluhkan, hingga saat ini tidak ada perkem­bangan atas penyidikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. 

    Misalnya dalam kasus Semanggi Idan Semanggi II, Jaksa Agung seperti menghindar dari kewajibannya menindaklan­juti penyidikan kasus. "Malah berkas penyidikan Komnas HAM untuk kasus Semanggi Idan II dinyatakan hilang," ujar Sumarsih. 

    Dia mengusulkan agar Presiden Jokowi segera mengganti Jaksa Agung. Tujuannya, agar penyidikan terhadap sejumlah kasus pelanggaran HAM berat masa lalu segera bisa dilaku­kan. 

    Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, pembentukan DKN yang akan menyelesaikan perka­ra pelanggaran HAM melalui proses non-yudisial, masih da­lam pembahasan. Pihaknya ber­harap kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu itu bisa diselesaikan di era pemerintahan saat ini. 

    "Penyelesaiannya sesuai den­gan realitas yang ada,"  katanya. Menurut Prasetyo, kasus-kasus pelanggaran HAM berat itu sulit untuk diselesaikan. (rmol)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini