SUBANG,INDOMETRO.ID- Ketua Arus Bawah Kabupaten Subang, Andi L. Hakim, meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Subang untuk tegas tidak mengeluarkan izin tempat penampungan limbah berskala industri di wilayah yang tidak sesuai peruntukannya.
Sebagai Koordinator Forum Arus Bawah Subang, ia menyatakan dukungan penuh atas dihentikannya kegiatan usaha penampungan limbah industri skala besar yang berlokasi di Desa Cimayasari, Kecamatan Cipeundeuy.
Merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Subang No. 3 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, Andi menegaskan bahwa wilayah tersebut merupakan zona hijau yang diperuntukkan bagi perkebunan dan pemukiman.
"Ini sangat disayangkan, pengusaha melakukan kegiatan usaha berjenis limbah industri di zona tersebut. Seharusnya sebelum memulai kegiatan usaha, pengusaha meminta keterangan terlebih dahulu kepada pemerintahan setempat, mulai dari pihak kecamatan hingga dinas terkait," ujar Andi.
Ia mengingatkan agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang. Pengabaian aturan tata ruang dan dampak lingkungan memicu reaksi penolakan dari masyarakat sekitar.
Udin



Posting Komentar untuk "Soroti Kasus Cipeundeuy Subang, Andi L. Hakim: Jangan Ada Lagi Limbah Industri di Zona Perkebunan!"