TANJUNGBALAI | Indometro.id —
Personel Sat Lantas dan gabungan personel Polres Tanjungbalai melaksanakan kegiatan patroli dan razia penindakan balap liar ugal-ugalan, knalpot brong, serta kelengkapan surat kendaraan bermotor di wilayah Kota Tanjungbalai, Sabtu (17/10/2026) malam.
Kegiatan yang dimulai pukul 21.00 WIB hingga selesai tersebut dipimpin Ps. Kabag Ops Polres Tanjungbalai AKP Natal F. Saragih, S.Pd., sesuai Surat Perintah Kapolres Tanjungbalai Nomor: Sprin/1251/X/HUK.6.6./2026 tanggal 16 Oktober 2026.
Adapun lokasi pelaksanaan razia difokuskan di Jalan Jenderal Sudirman KM 5 hingga KM 7 Kota Tanjungbalai, yang selama ini kerap dikeluhkan warga sebagai titik rawan balap liar dan kendaraan ugal-ugalan.
Petugas menyisir kawasan tersebut dengan melakukan pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan, penindakan terhadap penggunaan knalpot tidak standar, serta pengendara yang berkendara secara membahayakan pengguna jalan lain.
Dari hasil kegiatan di lapangan, petugas berhasil melakukan penindakan dengan tilang terhadap 8 pengendara sepeda motor yang terbukti menggunakan knalpot blong dan berkendara ugal-ugalan yang membahayakan.
Selain penindakan, kehadiran personel di lapangan juga bertujuan untuk menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif di Kota Tanjungbalai.
"Tercipta situasi Kamseltibcar yang kondusif. Masyarakat merasa aman dan nyaman saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman," ujar AKP Natal F. Saragih dalam laporan hasil kegiatan.
Ia menambahkan bahwa masyarakat mengucapkan terima kasih dan mendukung Polri untuk terus melakukan penindakan terhadap aksi balap liar yang meresahkan.
Melalui patroli rutin ini, Polres Tanjungbalai berharap kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas semakin meningkat serta aksi balap liar di wilayah Kota Tanjungbalai dapat ditekan secara maksimal. (Kabiro)




Posting Komentar untuk "Polres Tanjungbalai Tindak 8 Motor Ugal-ugalan di Sudirman"