TANJUNGBALAI | Indometro.id —
Personel Sat Lantas dan gabungan personel Polres Tanjungbalai melaksanakan kegiatan patroli dan razia penindakan balap liar ugal-ugalan, knalpot brong, serta kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor di wilayah Kota Tanjungbalai.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu (21/10/2026) pukul 21.00 WIB sampai dengan selesai, dengan titik apel di Lapangan Mapolres Tanjungbalai.
Adapun lokasi penindakan berlangsung di Jalan Jenderal Sudirman KM 5 sampai dengan KM 7 Kota Tanjungbalai yang kerap dijadikan ajang balap liar pada malam hari.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Tanjungbalai AKP Demonstar, S.H., M.H sesuai Surat Perintah Kapolres Tanjungbalai Nomor: Sprin/1269/X/HUK.6.6./2026 tanggal 21 Oktober 2026.
Razia difokuskan pada pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, berkendara secara ugal-ugalan yang membahayakan pengguna jalan lain, serta tidak melengkapi surat-surat kendaraan bermotor.
Dari hasil kegiatan, personel melakukan penindakan dengan tilang terhadap 4 pengendara sepeda motor yang terbukti menggunakan knalpot brong dan berkendara ugal-ugalan di jalan raya.
Kasat Lantas Polres Tanjungbalai AKP Demonstar mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan situasi Kamseltibcarlantas yang kondusif di wilayah hukum Polres Tanjungbalai.
"Masyarakat merasa aman dan nyaman saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman. Kami juga mendapat dukungan penuh dari masyarakat untuk terus melakukan penindakan terhadap aksi balap liar," ujarnya.
Dengan adanya razia rutin ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku balap liar dan pengguna knalpot brong sehingga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di Kota Tanjungbalai tetap terjaga. (Kabiro)




Posting Komentar untuk "Polres Tanjungbalai Gelar Razia Balap Liar dan Knalpot Brong"