TANJUNGBALAI | Indometro.id —
Polres Tanjungbalai melaksanakan patroli rutin dalam rangka antisipasi kejahatan jalanan di wilayah hukum Polres Tanjungbalai, Sabtu (10/10/2026) pukul 21.00 WIB.
Patroli menyasar kejahatan geng motor/balap liar, 3C (curat, curas, curanmor), narkoba, miras, serta senpi dan sajam.
Kegiatan dipimpin Koordinator Kompol H.E. Sidauruk, S.H., M.H., dan diikuti Padal IV Iptu L. Simatupang, Padal VI Ipda Sem H. Sinaga, S.E., Padal VII Ipda Wahyu S. Putra, Padal VIII Ipda S.R. Purba, S.H., Padal IX Ipda A.S. Sinulingga, S.H., M.H., serta personel Polres Tanjungbalai.
Randis yang digunakan yakni 2 unit mobil dinas Sat Samapta Polres Tanjungbalai dan 1 unit mobil dinas Sat Lantas Polres Tanjungbalai.
Lokasi pelaksanaan di Bundaran PLN Tanjungbalai, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, dan Jalan Jenderal Sudirman KM 7 Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar.
Hasil kegiatan, personel memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang beraktivitas di wilayah hukum Polres Tanjungbalai. Dalam pelaksanaan patroli tidak ditemukan praktik kejahatan geng motor, sehingga meminimalisir kegiatan negatif para pemuda untuk melakukan tindak kejahatan di jalanan. Tidak ditemukan gangguan kamtibmas berupa 3C dan kejahatan lainnya serta terciptanya situasi lalu lintas yang tertib dan lancar.
Kegiatan patroli berakhir pukul 23.10 WIB, situasi dalam keadaan aman dan kondusif.
Kegiatan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Tanjungbalai Nomor: Sprin/1229/X/PAM.3.3./2026 tanggal 9 Oktober 2026. (Kabiro)




Posting Komentar untuk "Polres Tanjungbalai Gelar Patroli Rutin Antisipasi Kejahatan Jalanan"