TANJUNGBALAI | Indometro.id —
Polres Tanjungbalai menggelar kegiatan Blue Light Patrol untuk mengantisipasi kejahatan jalanan seperti curat, curas, curanmor, premanisme, geng motor, dan balap liar, Kamis (15/10/2025) malam.
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai Surat Perintah Kapolres Tanjungbalai Nomor: Sprin/1247/X/PAM.3.3./2026 tanggal 15 Oktober 2025 dan dimulai pukul 21.00 WIB hingga selesai.
Penanggung jawab kegiatan adalah AKP Herwin, sementara apel persiapan dipimpin oleh IPDA Ahmat Sinulingga selaku Perwira Pengendali (Padal) di lapangan.
Dalam arahannya saat apel, IPDA Ahmat Sinulingga menyampaikan terima kasih kepada personel yang telah hadir untuk melaksanakan patroli malam sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat.
Ia menekankan agar seluruh personel melaksanakan patroli dengan baik dan sesuai perintah, serta tidak melakukan kegiatan di luar perintah penanggung jawab maupun Padal.
Patroli dilaksanakan dengan menggunakan kendaraan dinas R4 Samapta dan mobil patroli Satlantas untuk menyisir titik-titik rawan kejahatan di wilayah hukum Polres Tanjungbalai.
Selain menjaga kamtibmas, personel juga diingatkan untuk tetap memperhatikan keselamatan diri selama pelaksanaan tugas di lapangan agar kegiatan berjalan optimal.
"Dalam pelaksanaan patroli kita laksanakan dengan baik dan sesuai perintah. Agar memperhatikan keselamatan dalam pelaksanaan tugas," ujar IPDA Ahmat Sinulingga menyampaikan arahan Padal.
Berdasarkan laporan Pawas AKP Herwin, pelaksanaan kegiatan Blue Light Patrol berjalan tertib, aman, dan lancar tanpa adanya kejadian menonjol, serta situasi kamtibmas tetap kondusif. (Kabiro)




Posting Komentar untuk "Polres Tanjungbalai Gelar Blue Light Patrol Antisipasi Kejahatan Jalanan"