Tulangbawang lampung-Indometro.Id Salah seorang warga sekitar saat di mintak wartawan ketergan terkait CSR Situasi di mana warga merasa kecewa karena sebuah klinik yang berada dekat rumah mereka tidak pernah memberikan Corporate Social Responsibility (CSR) sama sekali seharus nya pihak kelinik ada rasa tanggung jawab sosial terhadap warga sekitar.perusahaan sering kali dipicu oleh kurangnya komunikasi, transparansi, atau ketidaksesuaian ekspektasi antara pihak manajemen klinik dengan masyarakat sekitar. (6/10/2026)
Secara hukum dan regulasi (khususnya di Indonesia), terdapat beberapa poin penting yang perlu dipahami oleh kedua belah pihak untuk mencari solusi bersama:
1. Aturan Hukum CSR bagi Sektor Swasta/Klinik
• Skala Usaha Perusahaan: Berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) dan PP No. 47 Tahun 2012, kewajiban CSR secara formal mengikat perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam. Untuk klinik swasta berbentuk PT atau badan usaha lainnya, kewajiban ini sering kali bersifat sukarela (voluntary) namun sangat dianjurkan sebagai wujud kepedulian lingkungan (good corporate citizenship).
Jangan seperti kelinik Menggala yang tidak ada kepedulian sama sekali terhadap warga sekitar,
Peraturan Daerah (Perda): Beberapa pemerintah daerah memiliki Perda khusus yang mewajibkan seluruh bentuk usaha (termasuk klinik atau rumah sakit) berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui program kemitraan atau bina lingkungan.
2. Bentuk CSR Klinik yang Lazim (Ekspektasi Warga)
Warga sekitar biasanya mengharapkan kontribusi nyata dari keberadaan klinik di wilayah mereka, seperti
Layanan Kesehatan Gratis Subsidi Pengobatan gratis berkala, khitanan massal, atau pemeriksaan kesehatan gratis bagi warga kurang mampu di RT/RW setempat.seharus nya, namun tak pernah di lakukan pihak Kelinik menggala sama sekali hal tersebut ini yang membuat warga sekitar kecewa yang nama nya lagi di rahasiakan,
Seharusnya pihak kelinik Mengutamakan warga sekitar untuk posisi non-medis (seperti administrasi, keamanan, kebersihan, atau parkir).
Pengelolaan Lingkungan & Limbah Kepastian bahwa limbah medis (B3) dikelola dengan sangat aman agar tidak mencemari pemukiman warga sekitar kelinik tersebut,
Namun tidak pernah di lakukan pihak kelinik contoh Bantuan Sosial: Kontribusi aktif dalam kegiatan warga (misalnya perayaan hari besar, santunan anak yatim, atau bantuan bencana).
3. Langkah Solusi untuk Menyelesaikan Masalah
Jika ketegangan atau kekecewaan ini terus dibiarkan, hal tersebut dapat merugikan reputasi klinik dan kenyamanan warga Sekitar di mintak kepada Pemerintah daerah agar dapat benar-benar memberikan pemahaman terhadap pihak Kelinik yang ada di wilayah Menggala kabupaten tulang bawang,
Selain itu Pihak klinik di mintak perlu menjelaskan secara terbukak kemampuan finansial atau program sosial apa saja yang sudah pihak kelinik tersebut yang sudah di lakukan selama ini atau malah tidak ada sama sekali.(Robinsah)




Posting Komentar untuk "Pihak Klinik Menggala Tidak Pernah Memberikan CSR Kepada Warga Sekitar "