Reduce bounce ratesindo Nurul Hidayah Siapkan Eksepsi Dewi dan Bambang Hartono, Proses Persidangan melalui e-Court - Indometro Media
☀️ --°C Medan
banner image

Nurul Hidayah Siapkan Eksepsi Dewi dan Bambang Hartono, Proses Persidangan melalui e-Court


Pringsewu, indometro id - Tim kuasa hukum dari Kantor Advokat dan Penasihat Hukum Nurul Hidayah, S.H., M.H. dan Rekan menyiapkan esensi eksepsi dan jawaban hukum bagi Dewi Sintani R. selaku Tergugat I dan Bambang Hartono, C.BJ., C.EJ, selaku Tergugat II dalam perkara perdata Nomor 29/Pdt.G/2026/PN Kot. yang ditangani Pengadilan Negeri Kota Agung.

Tim kuasa hukum tersebut terdiri atas Dr. (Can.) Nurul Hidayah, S.H., M.H., CPM., yang dikenal dengan sapaan Bunda Nurul, serta Marojahan Hutabarat, S.H., M.H.

Bunda Nurul menyampaikan bahwa pihaknya siap menyampaikan esensi eksepsi dan jawaban hukum untuk Tergugat I berinisial Dewi dan Tergugat II Bambang Hartono pada agenda persidangan yang dijadwalkan Kamis, 29 Oktober 2026.

Eksepsi dan jawaban merupakan bagian penting dalam proses perkara perdata. Eksepsi dapat digunakan untuk menyampaikan keberatan terhadap aspek tertentu dari gugatan atau kewenangan pengadilan, sedangkan jawaban digunakan untuk menanggapi dalil-dalil yang diajukan penggugat. Materi yang disampaikan nantinya akan bergantung pada substansi perkara dan argumentasi hukum tim kuasa hukum.

Agenda tersebut direncanakan berlangsung melalui mekanisme persidangan elektronik atau e-Court/e-Litigasi, bukan sidang tatap muka secara langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Kota Agung.

Melalui mekanisme elektronik, dokumen persidangan, termasuk jawaban dan eksepsi, dapat disampaikan sesuai tahapan serta ketentuan yang berlaku dalam sistem peradilan elektronik.

Berdasarkan surat kuasa khusus, Dewi Sintani R. dan Bambang Hartono menunjuk tim advokat yang sama untuk mendampingi serta mewakili kepentingan hukum masing-masing dalam perkara tersebut.

Kewenangan yang tercantum dalam surat kuasa antara lain meliputi pendampingan mediasi, menghadiri agenda persidangan, menyampaikan jawaban, mengajukan bukti surat dan saksi, menyampaikan kesimpulan, serta melakukan langkah hukum lain sesuai kuasa yang diberikan.

Penyiapan eksepsi dan jawaban menjadi langkah kedua tergugat untuk menyampaikan posisi hukum mereka dalam proses peradilan. Adapun isi lengkap eksepsi dan jawaban belum dapat disimpulkan sebelum dokumen tersebut disampaikan atau tersedia untuk diverifikasi.(*)






Posting Komentar untuk "Nurul Hidayah Siapkan Eksepsi Dewi dan Bambang Hartono, Proses Persidangan melalui e-Court"

Berita Terkini

UPDATE BERITA
Berita Terbaru LIVE
  • Memuat berita...
Berita Terkini UPDATE
  • Memuat berita...
Ads :

INDOMETRO MEDIA

Media promosi untuk bisnis, usaha, produk dan jasa Anda

SLOT IKLAN
📢
PASANG IKLAN DI SINI

Promosikan bisnis, produk atau jasa Anda melalui INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PROMO
📣
PASANG IKLAN DI SINI

Jadikan brand Anda lebih dikenal oleh pembaca INDOMETRO.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
BUSINESS
💼
PASANG IKLAN DI SINI

Pilihan promosi untuk UMKM, perusahaan dan pelaku usaha.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PREMIUM
🚀
PASANG IKLAN DI SINI

Tingkatkan visibilitas brand Anda bersama INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan