Oleh: Zulkifli

Zulkifli
Aceh. Indometro. Id - Mutasi Kilat Besar-besaran Menjadi Ujian: Reformasi Polri Harus Menyentuh Akar Persoalan, Bukan Sekadar Menggeser Jabatan
Pergantian jabatan di tubuh Kepolisian Republik Indonesia kembali mengundang perhatian publik. Mutasi besar-besaran yang melibatkan puluhan perwira memunculkan pertanyaan penting: apakah langkah yang dilakukan Suyudi benar-benar diarahkan untuk membenahi institusi Polri hingga ke tingkat bawah, atau hanya bagian dari penyegaran organisasi yang lazim terjadi dalam birokrasi kepolisian?
Pertanyaan ini patut diajukan. Sebab, persoalan kepercayaan masyarakat terhadap polisi tidak cukup diselesaikan melalui pergantian nama pejabat di papan jabatan. Reformasi yang sesungguhnya harus terlihat dari perubahan perilaku, kualitas pelayanan, keberanian menindak penyimpangan, serta hilangnya praktik-praktik yang selama ini membuat masyarakat merasa tidak mendapatkan keadilan.
Mutasi memang merupakan instrumen penting dalam manajemen organisasi. Melalui pergantian jabatan, pimpinan dapat menempatkan personel sesuai kebutuhan, mengevaluasi kinerja, dan memutus mata rantai kebiasaan buruk yang mungkin telah mengakar. Namun, mutasi baru akan bermakna apabila diikuti pembenahan sistem dan pengawasan yang konsisten.
Mutasi 88 Perwira, Apakah Akan Berlanjut ke Tingkat Bawah?
Mutasi terhadap 88 perwira menjadi sorotan karena memperlihatkan bahwa pergerakan personel dalam jumlah besar dapat menjadi momentum untuk mengevaluasi struktur kepemimpinan. Akan tetapi, masyarakat perlu melihat lebih jauh: apakah pergeseran jabatan tersebut benar-benar berkaitan dengan kebutuhan reformasi, peningkatan kinerja, atau penanganan persoalan internal?
Jumlah perwira yang dimutasi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa reformasi sedang berjalan. Penilaian yang lebih mendasar adalah siapa yang ditempatkan, apa dasar evaluasinya, bagaimana rekam jejaknya, dan perubahan apa yang diharapkan setelah pergantian tersebut.
Lebih penting lagi, pembenahan tidak boleh berhenti pada level perwira. Jika persoalan pelayanan dan penyalahgunaan kewenangan terjadi di lapangan, reformasi harus menjangkau satuan kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, mulai dari tingkat Polda, Polres, Polsek, hingga petugas yang menjalankan pelayanan sehari-hari.
Masyarakat tidak berhadapan setiap hari dengan pejabat tinggi di Mabes Polri. Masyarakat lebih sering berhadapan dengan polisi ketika membuat laporan, mengurus administrasi, menghadapi persoalan keamanan, mengalami kecelakaan, atau mencari perlindungan hukum. Karena itulah, wajah Polri sesungguhnya sangat ditentukan oleh perilaku personel di tingkat pelayanan paling bawah.
Belum Berhenti pada 88 Perwira, Mutasi Tambahan 199 Personel Menyusul
Perkembangan berikutnya memperkuat perhatian publik terhadap arah penataan organisasi Polri. Setelah mutasi terhadap 88 perwira pada 2 Oktober 2026, Kapolri Suyudi Ario Seto kembali menerbitkan Surat Telegram Nomor ST/2251/X/KEP/2026 tertanggal 10 Oktober 2026 yang memuat mutasi terhadap 199 personel, terdiri atas perwira tinggi dan perwira menengah. Informasi tersebut disampaikan Divisi Humas Polri dan diberitakan pada 12 Oktober 2026.
Mutasi lanjutan ini mencakup sejumlah jabatan strategis, antara lain Wakil Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri, Kepala Korps Lalu Lintas, serta sejumlah Kapolda, termasuk Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Utara, dan Lampung.
Dengan demikian, penataan pada awal kepemimpinan Suyudi tidak berhenti pada gelombang pertama. Pergerakan personel dalam dua tahap tersebut menimbulkan harapan sekaligus pertanyaan: apakah ini sekadar konsolidasi kepemimpinan, atau awal dari pembenahan Polri secara lebih mendasar?
Kita tentu tidak boleh langsung menyimpulkan bahwa setiap mutasi merupakan tindakan membersihkan institusi dari persoalan. Mutasi adalah keputusan organisasi, sedangkan keberhasilan reformasi harus dibuktikan melalui hasil kerja, integritas, dan perubahan nyata dalam pelayanan.
Namun, apabila langkah tersebut memang dimaksudkan untuk mempercepat perbaikan, publik berhak berharap agar evaluasi tidak hanya menyasar jabatan strategis. Pengawasan harus memastikan bahwa setiap pejabat yang baru ditempatkan bekerja berdasarkan kompetensi, rekam jejak, dan tanggung jawab kepada masyarakat.
Persoalan Sesungguhnya Ada pada Pelayanan di Lapangan
Pertanyaan mendasar bagi Suyudi adalah apakah perubahan di tingkat atas akan diikuti keberanian membenahi persoalan hingga ke tingkat bawah.
Bagaimana dengan pelayanan laporan masyarakat yang lambat? Bagaimana jika ada warga yang merasa dipersulit ketika mencari keadilan? Bagaimana dengan dugaan pungutan liar, penyalahgunaan kewenangan, atau perilaku arogan oknum yang merusak kepercayaan publik?
Persoalan-persoalan tersebut harus ditangani berdasarkan bukti, prosedur yang adil, dan mekanisme pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Tidak semua anggota polisi dapat digeneralisasi sebagai bermasalah. Justru anggota yang bekerja jujur dan profesional harus dilindungi serta diberi ruang untuk berkembang.
Di sinilah pentingnya membangun sistem pengawasan yang tidak hanya bergerak setelah suatu kasus viral. Pengawasan internal, Divisi Propam, pengaduan masyarakat, serta evaluasi kinerja pimpinan satuan harus bekerja secara konsisten. Masyarakat juga perlu mendapatkan kepastian bahwa setiap laporan ditindaklanjuti secara profesional, tanpa diskriminasi berdasarkan status sosial maupun kedekatan dengan kekuasaan.
Jangan Sampai Mutasi Hanya Memindahkan Masalah
Mutasi besar-besaran dapat menjadi momentum penting, tetapi juga dapat kehilangan makna apabila tidak disertai perubahan budaya kerja.
Jangan sampai seorang pejabat meninggalkan satu jabatan, lalu persoalan yang sama muncul di tempat lain. Jangan pula jabatan baru hanya dipandang sebagai penghargaan karier, tanpa ukuran keberhasilan yang jelas.
Suyudi perlu memastikan bahwa setiap pejabat yang menerima amanah memiliki target kinerja yang terukur. Kecepatan penanganan pengaduan, transparansi pelayanan, disiplin anggota, penyelesaian perkara sesuai prosedur, serta tindak lanjut terhadap pelanggaran harus menjadi bagian dari evaluasi.
Jika ditemukan penyimpangan, penanganannya harus berdasarkan fakta dan aturan, bukan sekadar demi pencitraan atau memenuhi tuntutan sesaat. Pejabat yang berkinerja baik harus diapresiasi, sedangkan pelanggaran harus ditindak secara adil, siapa pun pelakunya.
Masyarakat Menunggu Bukti, Bukan Sekadar Gebrakan
Mutasi 88 perwira yang disusul 199 personel merupakan perkembangan penting dalam penataan organisasi Polri pada awal kepemimpinan Suyudi. Namun, jumlah personel yang dipindahkan bukan ukuran utama keberhasilan reformasi.
Ukuran sesungguhnya adalah apakah masyarakat semakin mudah memperoleh pelayanan, semakin berani melaporkan ketidakadilan, dan semakin yakin bahwa hukum berlaku sama bagi semua orang.
Jika Suyudi sungguh ingin membenahi Polri sampai ke tingkat bawah, reformasi harus menjangkau ruang pelayanan yang paling dekat dengan rakyat. Tidak boleh ada toleransi terhadap penyalahgunaan kewenangan, tetapi juga tidak boleh ada penghukuman tanpa proses yang adil.
Publik tidak sekadar membutuhkan pergantian pejabat. Publik membutuhkan perubahan yang dapat dirasakan.
Pada akhirnya, pertanyaan “Apakah Suyudi ingin bereskan polisi sampai ke tingkat bawah?” hanya dapat dijawab oleh waktu dan hasil nyata. Jika mutasi diikuti pengawasan ketat, penegakan disiplin, transparansi, serta pelayanan yang semakin baik, langkah tersebut layak dinilai sebagai awal pembenahan.
Sebaliknya, jika masyarakat masih menghadapi persoalan yang sama, mutasi sebanyak apa pun akan sulit meyakinkan publik bahwa reformasi benar-benar berjalan.
Sebab, polisi yang kuat bukanlah polisi yang sekadar memiliki struktur komando yang rapi, melainkan polisi yang dipercaya rakyat karena kejujuran, keberanian, keadilan, dan kesediaannya melayani tanpa membeda-bedakan.



Posting Komentar untuk "Jendral Suyudi Ingin Bereskan Polisi Sampai ke Tingkat Bawah?"