PEKANBARU, Riau –Indometro.id Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan perlakuan khusus untuk debitur kredit macet, termasuk kredit pemilikan rumah (KPR) di perbankan, yang berlaku mulai 28 September 2026 hingga 28 September 2029.
Kebijakan ini ditetapkan Dewan Komisioner OJK setelah asesmen dampak bencana di 8 kabupaten di NTT dan menjadi acuan nasional untuk daerah terdampak bencana lainnya termasuk di Riau, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Ketua Dewan Komisioner OJK menyatakan kebijakan ini bertujuan menjaga kemampuan bayar debitur, melindungi konsumen, serta menjaga ketahanan sektor jasa keuangan.
Dasar Hukum:
POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK Bencana).
Berlaku Untuk:
Perbankan (KPR, KUR, KKB, Kredit Konsumtif), Perusahaan Pembiayaan/Multifinance, Modal Ventura, Fintech P2P Lending, dan Pegadaian (mutatis mutandis).
3 Poin Utama untuk KPR dan Kredit Lain:
1. Plafon s/d Rp10 Miliar Hanya Dinilai dari Ketepatan Bayar
Bank tidak boleh langsung menurunkan kualitas kredit menjadi macet hanya karena prospek usaha debitur menurun. Penilaian cukup dari kemampuan bayar angsuran.
2. Restrukturisasi Langsung Lancar
KPR dan kredit lain yang direstrukturisasi karena bencana langsung ditetapkan kualitasnya LANCAR. Bentuk restrukturisasi bisa berupa penurunan suku bunga, perpanjangan tenor hingga 5 tahun, dan penundaan angsuran pokok 6-12 bulan.
3. Bisa Ajukan Kredit Baru
Debitur yang KPR-nya sedang direstrukturisasi tetap bisa mengajukan kredit baru (modal usaha, renovasi) dengan penilaian terpisah. Bank tidak menerapkan _one obligor concept
Cara Mengajukan untuk Debitur KPR di Pekanbaru:
1. Datang ke bank pemberi KPR
2. Bawa KTP, perjanjian kredit, dan surat keterangan terdampak bencana dari Kelurahan/BPBD
3. Ajukan permohonan restrukturisasi tertulis
4. Bank wajib proses maksimal 30 hari
OJK Riau mengimbau debitur jangan tunggu sampai lelang. Segera manfaatkan program ini sebelum masuk kolektibilitas 5 (macet >90 hari).
Untuk pengaduan, hubungi OJK 157 atau WhatsApp OJK 081-157-157-157.
#OJK #KPR #KreditMacet #Riau #POJK19




Posting Komentar untuk " ATURAN BARU OJK 2026: KREDIT MACET TERMASUK KPR DAPAT KERINGANAN 3 TAHUN"