Reduce bounce ratesindo ATURAN BARU OJK 2026: KREDIT MACET TERMASUK KPR DAPAT KERINGANAN 3 TAHUN - Indometro Media
☀️ --°C Medan
banner image

ATURAN BARU OJK 2026: KREDIT MACET TERMASUK KPR DAPAT KERINGANAN 3 TAHUN


PEKANBARU, Riau –Indometro.id Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan perlakuan khusus untuk debitur kredit macet, termasuk kredit pemilikan rumah (KPR) di perbankan, yang berlaku mulai 28 September 2026 hingga 28 September 2029.

Kebijakan ini ditetapkan Dewan Komisioner OJK setelah asesmen dampak bencana di 8 kabupaten di NTT dan menjadi acuan nasional untuk daerah terdampak bencana lainnya termasuk di Riau, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Ketua Dewan Komisioner OJK menyatakan kebijakan ini bertujuan menjaga kemampuan bayar debitur, melindungi konsumen, serta menjaga ketahanan sektor jasa keuangan.


Dasar Hukum:

POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK Bencana).

Berlaku Untuk:

Perbankan (KPR, KUR, KKB, Kredit Konsumtif), Perusahaan Pembiayaan/Multifinance, Modal Ventura, Fintech P2P Lending, dan Pegadaian (mutatis mutandis).

3 Poin Utama untuk KPR dan Kredit Lain:

1. Plafon s/d Rp10 Miliar Hanya Dinilai dari Ketepatan Bayar

Bank tidak boleh langsung menurunkan kualitas kredit menjadi macet hanya karena prospek usaha debitur menurun. Penilaian cukup dari kemampuan bayar angsuran.

2. Restrukturisasi Langsung Lancar

KPR dan kredit lain yang direstrukturisasi karena bencana langsung ditetapkan kualitasnya LANCAR. Bentuk restrukturisasi bisa berupa penurunan suku bunga, perpanjangan tenor hingga 5 tahun, dan penundaan angsuran pokok 6-12 bulan.

3. Bisa Ajukan Kredit Baru

Debitur yang KPR-nya sedang direstrukturisasi tetap bisa mengajukan kredit baru (modal usaha, renovasi) dengan penilaian terpisah. Bank tidak menerapkan _one obligor concept

Cara Mengajukan untuk Debitur KPR di Pekanbaru:

1. Datang ke bank pemberi KPR

2. Bawa KTP, perjanjian kredit, dan surat keterangan terdampak bencana dari Kelurahan/BPBD

3. Ajukan permohonan restrukturisasi tertulis

4. Bank wajib proses maksimal 30 hari


OJK Riau mengimbau debitur jangan tunggu sampai lelang. Segera manfaatkan program ini sebelum masuk kolektibilitas 5 (macet >90 hari).


Untuk pengaduan, hubungi OJK 157 atau WhatsApp OJK 081-157-157-157.



 #OJK #KPR #KreditMacet #Riau #POJK19

Posting Komentar untuk " ATURAN BARU OJK 2026: KREDIT MACET TERMASUK KPR DAPAT KERINGANAN 3 TAHUN"

Berita Terkini

UPDATE BERITA
Berita Terbaru LIVE
  • Memuat berita...
Berita Terkini UPDATE
  • Memuat berita...
Ads :

INDOMETRO MEDIA

Media promosi untuk bisnis, usaha, produk dan jasa Anda

SLOT IKLAN
📢
PASANG IKLAN DI SINI

Promosikan bisnis, produk atau jasa Anda melalui INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PROMO
📣
PASANG IKLAN DI SINI

Jadikan brand Anda lebih dikenal oleh pembaca INDOMETRO.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
BUSINESS
💼
PASANG IKLAN DI SINI

Pilihan promosi untuk UMKM, perusahaan dan pelaku usaha.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PREMIUM
🚀
PASANG IKLAN DI SINI

Tingkatkan visibilitas brand Anda bersama INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan