Pringsewu, indometro.id - Pengelolaan anggaran Desa Selapan, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Peringsewu, Provinsi Lampung menjadi perhatian setelah data pagu dan rincian kegiatan desa pada sejumlah tahun anggaran memuat penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) serta program peningkatan produksi pertanian dan peternakan dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Berdasarkan data yang dihimpun, Desa Selapan mengalokasikan penyertaan modal BUMDes sebesar Rp100.000.000 pada 2018 dan Rp159.441.732 pada 2019. Dengan demikian, total alokasi yang tercatat untuk penyertaan modal tersebut mencapai Rp259.441.732.
Sementara itu, pada tahun anggaran 2022, tercantum sejumlah kegiatan peningkatan produksi tanaman pangan dengan nilai Rp50.000.000, Rp35.000.000, dan Rp56.000.000. Totalnya mencapai Rp141.000.000.
Selain itu, terdapat alokasi Rp50.000.000 untuk peningkatan produksi peternakan, termasuk kegiatan yang dalam data disebut berkaitan dengan alat produksi, pengolahan hasil peternakan, dan kandang.
Dengan demikian, total anggaran yang tercatat pada kelompok kegiatan pertanian dan peternakan tersebut mencapai Rp191.000.000.
Angka-angka ini memunculkan pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka: bagaimana realisasi penyertaan modal BUMDes tersebut, apa hasil usaha yang diperoleh, dan alat pertanian maupun sarana peternakan apa yang sebenarnya diadakan menggunakan anggaran tersebut?
Narasumber "T" Jangan Sampai Anggaran Besar, Pertanggungjawaban Justru Samar
Narasumber berinisial T menilai data anggaran tersebut perlu ditelusuri lebih jauh, terutama menyangkut keberadaan dan perkembangan usaha BUMDes serta kejelasan barang atau sarana yang dibiayai melalui program pertanian dan peternakan.
“Kalau penyertaan modal BUMDes sudah mencapai sekitar Rp259,44 juta dalam dua tahun anggaran, masyarakat berhak mengetahui bagaimana perkembangan usahanya. Apa jenis usaha yang dijalankan, berapa aset yang dimiliki, bagaimana laporan keuangannya, dan apakah usaha tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat desa,” ujar T.
Menurutnya, penyertaan modal tidak cukup hanya tercantum dalam dokumen anggaran. Harus ada pertanggungjawaban yang dapat diperiksa, mulai dari dasar penetapan modal, pencairan dana, transaksi usaha, keberadaan aset, hingga laporan hasil usaha.
“Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui angka anggarannya, tetapi tidak memperoleh penjelasan yang terang mengenai hasilnya. Kalau usaha BUMDes masih berjalan, tunjukkan perkembangannya. Kalau mengalami kerugian atau tidak lagi beroperasi, jelaskan penyebabnya berdasarkan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
T menambahkan, kondisi tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya korupsi. Namun, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara anggaran, realisasi, aset, dan laporan pertanggungjawaban, hal itu perlu diperiksa oleh pihak yang berwenang.
Anggaran Alat Pertanian Rp141 Juta, Barangnya Apa dan Siapa Penerimanya?
Sorotan berikutnya tertuju pada program peningkatan produksi tanaman pangan tahun 2022 yang dalam data anggaran tercatat sebesar Rp141 juta melalui tiga alokasi kegiatan.
Program tersebut disebut mencakup alat produksi dan pengolahan pertanian, termasuk kemungkinan peralatan pengolahan hasil pertanian. Akan tetapi, rincian yang tersedia belum menjelaskan secara spesifik jenis alat yang dibeli, jumlah unit, harga satuan, pemasok, lokasi penyimpanan, maupun kelompok atau pihak penerima manfaat.
Kondisi serupa perlu diperjelas pada alokasi Rp50 juta untuk peningkatan produksi peternakan.
“Pertanyaannya sederhana: alat apa yang dibeli, berapa unit, siapa penerimanya, di mana barangnya sekarang, dan apakah benar-benar digunakan untuk meningkatkan produksi masyarakat? Jawaban itu seharusnya bisa ditunjukkan melalui dokumen pengadaan, bukti pembayaran, berita acara serah terima, serta pemeriksaan fisik,” kata T.
Menurut T, kejelasan informasi tersebut penting untuk memastikan apakah anggaran benar-benar menghasilkan manfaat sebagaimana tujuan program. Apabila ditemukan barang yang tidak sesuai spesifikasi, tidak dapat ditemukan, atau realisasinya berbeda dari dokumen, maka perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut.
Namun, belum tersedianya rincian dalam data yang dihimpun bukan berarti barang tersebut pasti tidak ada. Verifikasi dokumen dan pemeriksaan lapangan tetap diperlukan sebelum menarik kesimpulan.
Tahun 2022 hingga 2024, Transparansi Anggaran Juga Perlu Diperiksa
Berdasarkan data yang diberikan, pagu Desa Selapan tercatat sebesar Rp1.198.836.000 pada 2022, Rp954.711.000 pada 2023, dan Rp962.020.000 pada 2024.
Pada 2023, sejumlah kegiatan yang tercantum antara lain pembangunan atau pengerasan jalan lingkungan, pemeliharaan balai desa dan jalan, pengelolaan jaringan informasi, serta penyelenggaraan informasi publik desa.
Sementara pada 2024, terdapat alokasi Rp424.717.000 untuk pembangunan, rehabilitasi, peningkatan, atau pengerasan jalan lingkungan permukiman dan gang. Data tahun yang sama juga memuat Rp60.000.000 untuk penyelenggaraan informasi publik desa serta Rp69.020.000 untuk pengelolaan lingkungan hidup desa.
Besarnya alokasi tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya penyimpangan. Meski demikian, keterbukaan mengenai lokasi pekerjaan, spesifikasi, volume, pelaksana kegiatan, hasil pekerjaan, dan realisasi pembayaran merupakan bagian penting dari pertanggungjawaban penggunaan uang publik.
Khusus kegiatan informasi publik desa, masyarakat patut memperoleh akses terhadap informasi APBDes dan laporan pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
“Transparansi bukan sekadar memasang papan informasi atau mencantumkan angka dalam dokumen. Masyarakat perlu bisa mencocokkan anggaran dengan hasil nyata di lapangan. Jika ada perbedaan, harus ada penjelasan yang terbuka dan didukung bukti,” ujar T.
Minta Inspektorat Lakukan Pemeriksaan Berbasis Dokumen dan Lapangan
Atas sejumlah pertanyaan tersebut, T mendorong pemerintah desa, pemerintah kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Inspektorat kabupaten sesuai kewenangannya untuk memberikan klarifikasi dan melakukan pemeriksaan apabila diperlukan.
Pemeriksaan, menurutnya, perlu difokuskan pada beberapa hal:
Penyertaan modal BUMDes 2018–2019: dasar penetapan modal, bukti pencairan, laporan keuangan, perkembangan usaha, keberadaan aset, dan pertanggungjawaban pengelola.
Program pertanian 2022: jenis dan jumlah alat yang diadakan, nilai pembelian, dokumen pengadaan, penerima manfaat, serta kondisi barang saat ini.
Program peternakan 2022: bentuk sarana atau alat yang direalisasikan, lokasi, penerima, dan kesesuaian dengan dokumen kegiatan.
Kegiatan pembangunan 2022–2024: kesesuaian anggaran dengan volume, spesifikasi, lokasi pekerjaan, bukti pembayaran, dan hasil fisik.
Keterbukaan informasi: ketersediaan APBDes, perubahan anggaran, laporan realisasi, serta laporan pertanggungjawaban yang dapat diakses masyarakat sesuai peraturan.
Jika ditemukan indikasi penyimpangan yang didukung bukti, hasil pemeriksaan dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Pengelolaan keuangan desa dan BUMDes memiliki kerangka hukum yang antara lain mencakup:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah, termasuk dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, terkait penyelenggaraan pemerintahan desa dan pengelolaan keuangan desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, sebagai pedoman pengelolaan keuangan desa.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, yang mengatur pendirian, pengelolaan, dan pertanggungjawaban BUMDes.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sepanjang berkaitan dengan hak masyarakat memperoleh informasi publik sesuai ketentuan dan pengecualiannya.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, apabila berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti ditemukan unsur tindak pidana korupsi.
Pencantuman ketentuan tersebut tidak berarti telah terbukti terjadi pelanggaran. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran administratif maupun tindak pidana harus didasarkan pada fakta, dokumen, hasil pemeriksaan, dan proses hukum yang berwenang.
Hak Jawab dan Klarifikasi Tetap Dibuka
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, media ini perlu meminta konfirmasi kepada Kepala Desa Selapan, pengurus BUMDes yang terkait, serta instansi pembina dan pengawas mengenai realisasi penyertaan modal, perkembangan usaha, pengadaan alat pertanian dan peternakan, serta dokumen pertanggungjawaban kegiatan.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebut atau berkepentingan untuk memberikan penjelasan, menyampaikan bukti pendukung, dan meluruskan informasi apabila terdapat data yang tidak tepat.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan tentang menghakimi pihak tertentu berdasarkan angka anggaran semata, melainkan memastikan setiap rupiah uang publik dapat dijelaskan peruntukan dan hasilnya.
Sebab, ketika anggaran telah dicatat, pertanggungjawaban harus dapat diperiksa. Jika seluruh kegiatan telah dilaksanakan sesuai ketentuan, dokumen dan hasil di lapangan semestinya dapat memberikan penjelasan. Namun, jika ditemukan ketidaksesuaian, persoalan itu patut ditindaklanjuti secara objektif dan sesuai hukum.(PS)



Posting Komentar untuk "Anggaran Desa Selapan Jadi Sorotan, Rp259,44 Juta Modal BUMDes dan Rp191 Juta Program Pertanian- Peternakan Dipertanyakan"