PEKANBARU-Indometro.id, Aliansi Mahasiswa Fokus Inovasi, Bela Negara, dan Integritas (AMFIBI) Provinsi Riau melayangkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa / penyampaian pendapat di muka umum ke Kapolresta Pekanbaru.
Aksi tersebut didasari kegelisahan intelektual dan keprihatinan hukum atas fakta persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pemotongan anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. AMFIBI menilai terdapat inkonsistensi logis dan catatan integritas pada Saudara Ardi Irfandi.
Dalam surat bernomor 106/SP-AKSI/AMFIBI/X/2026 tertanggal Oktober 2026 itu, AMFIBI menyebut Ardi Irfandi yang merupakan Mantan Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah II Dinas PUPR Riau, saat ini justru menjabat posisi strategis sebagai Kepala Dinas PU Tarukim Kabupaten Siak sekaligus Pengguna Anggaran (PA).
AMFIBI juga menyoroti adanya celah hukum (legal loophole) yang wajib diinvestigasi secara _follow the money_ terkait aliran dana pengembalian administrasi proyek sebesar Rp1,2 Miliar, di tengah pengakuan yang bersangkutan mengenai ketidakmampuan finansial hingga harus menggadaikan aset pribadi demi menyetor Rp500 juta.
"Karakter ASN yang permisif terhadap tekanan koruptif dinilai menjadi ancaman nyata dan berpotensi memicu Downward Spiral penyalahgunaan anggaran baru di Kabupaten Siak apabila jabatan tersebut dipertahankan," tulis AMFIBI dalam surat tersebut.
Adapun 5 Tuntutan AMFIBI Riau:
1.Mendesak Kejati Riau segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk memeriksa secara khusus kapasitas hukum Sdr. Ardi Irfandi dalam pusaran aliran dana pemotongan anggaran UPT II. Penegakan hukum harus objektif, tebang pilih harus dihentikan, dan aktor yang terlibat aktif dalam memfasilitasi aliran dana ilegal diseret ke meja hijau.
2.Meminta Kejati Riau menggandeng PPATK dan BPK untuk menelusuri secara forensik dokumen pengembalian kas daerah senilai Rp1,2 Miliar pada UPT II sebagai potensi delik penyuapan atau gratifikasi baru.
3.Menuntut Bupati Siak selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menggunakan kewenangannya mencopot Sdr. Ardi Irfandi dari jabatan Kepala Dinas PU Tarukim Kabupaten Siak.
4.Menuntut Komite ASN / Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk memeriksa Sdr. Ardi Irfandi atas pelanggaran berat terhadap asas netralitas, integritas, dan profesionalitas ASN yang diatur dalam UU No. 20 Tahun 2023.
5.Meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengaktifkan fungsi koordinasi dan supervisi (Korsupgah) guna monitoring ketat penggunaan anggaran di Dinas PU Tarukim Kabupaten Siak.
AMFIBI menegaskan komitmennya untuk menjaga ketertiban, kedamaian, dan mematuhi regulasi hukum yang berlaku selama jalannya aksi sesuai UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Sumber: Surat Pemberitahuan Aksi AMFIBI Riau No. 106/SP-AKSI/AMFIBI/X/2026
Kontak: Jl. Pattimura, Cinta Raja, Kec. Sail, Kota Pekanbaru - CP: 0823-8718-3312 / amfib Riau@gmail.com




Posting Komentar untuk " AMFIBI Riau Layangkan Pemberitahuan Aksi di Kejati Riau, Soroti Integritas Kadis PU Tarukim Siak Ardi Irfandi"