BATU BARA | Indometro.id —
Personel Polsek Air Putih Polres Batu Bara berhasil mengamankan seorang pria berinisial MH 33 tahun yang diduga terlibat tindak pidana narkotika jenis ganja di Dusun IV, Desa Kuala Indah, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara. Penangkapan dilakukan pada Kamis 3 September 2026 sekira pukul 11.30 WIB, berawal dari informasi masyarakat yang diterima Unit Opsnal Reskrim Polsek Air Putih.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Air Putih IPDA A.A. Siregar, S.H., segera mendatangi lokasi di sebuah pondok belakang rumah warga. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan satu paket kecil ganja yang disimpan di dalam bungkus rokok XENA warna merah marun, berada di samping tempat duduk terduga pelaku. Turut diamankan satu unit telepon seluler sebagai barang bukti.
Dari hasil interogasi awal, MH mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang berinisial P, yang dibeli seharga Rp10.000 di wilayah Gambus Laut, Kabupaten Batu Bara. Terduga menyatakan ganja tersebut rencananya untuk dikonsumsi sendiri.
Kasus ini selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk proses penyidikan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polsek Air Putih berkomitmen terus menindak tegas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya, serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap adanya aktivitas yang mencurigakan. (Kabiro)




Posting Komentar untuk "Polsek Air Putih Amankan Pria Berinisial MH, Diduga Miliki Ganja untuk Dikonsumsi Sendiri"