Reduce bounce ratesindo Polres Tanjungbalai Ringkus Pelaku Curas Bermodus Ancaman Sajam terhadap Pelajar - Indometro Media
☀️ --°C Medan
banner image

Polres Tanjungbalai Ringkus Pelaku Curas Bermodus Ancaman Sajam terhadap Pelajar

 

TANJUNGBALAI | Indometro.id —

Tim URC Jatanras Polres Tanjungbalai berhasil meringkus seorang pria berinisial MTH (54), warga Mandau, Kota Bengkalis, atas dugaan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang pelajar di depan Sekolah Methodist, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjungbalai Selatan.

Usai diselidiki lebih lanjut, diketahui tersangka MTH merupakan residivis kasus pencurian dan baru saja menghirup udara bebas pada 15 September lalu.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin pagi (21/9) sekitar pukul 06.10 WIB. Saat itu, korban berinisial ER (12) bersama adiknya baru saja diantar ayahnya, Rudi Efendi, ke sekolah. Ketika sang ayah berjalan menuju area parkir untuk melakukan pemindaian absen, pelaku mendatangi korban.

Di bawah ancaman senjata tajam berupa pisau, pelaku merampas satu unit ponsel merek Samsung A12 milik korban. Teriakan "jambret" dari adik korban membuat sang ayah bergegas keluar dan langsung mengejar pelaku bersama kedua anaknya.

Aksi kejar-kejaran sempat berlangsung hingga area Pajak Bengkawan. Demi meloloskan diri dari kejaran warga dan pihak keluarga korban, pelaku nekat melompat ke sungai. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp2,1 juta.

Kasat Reskrim IPTU Benjamin Silaban, S.Tr.K., membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku berhasil diamankan usai petugas melakukan penyelidikan intensif berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/224/IX/SPKT/POLRES TANJUNG BALAI.

"Pada Jumat sore (25/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, tim kami menerima informasi bahwa terduga pelaku berada di kawasan Jalan Lingkar Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso. Berkoordinasi dengan pihak Polsek Sei Tualang Raso, tim langsung bergerak menuju lokasi keberadaan pelaku," terang IPTU Benjamin.

Petugas berhasil mengamankan pelaku pada pukul 18.45 WIB tanpa perlawanan berarti. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku yang baru bebas beberapa hari tersebut mengakui seluruh perbuatannya.

Saat ini, pelaku telah digelandang ke Mapolres Tanjungbalai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.  (Kabiro)

Posting Komentar untuk "Polres Tanjungbalai Ringkus Pelaku Curas Bermodus Ancaman Sajam terhadap Pelajar"

Berita Terkini

UPDATE BERITA
Berita Terbaru LIVE
  • Memuat berita...
Berita Terkini UPDATE
  • Memuat berita...
Ads :

INDOMETRO MEDIA

Media promosi untuk bisnis, usaha, produk dan jasa Anda

SLOT IKLAN
📢
PASANG IKLAN DI SINI

Promosikan bisnis, produk atau jasa Anda melalui INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PROMO
📣
PASANG IKLAN DI SINI

Jadikan brand Anda lebih dikenal oleh pembaca INDOMETRO.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
BUSINESS
💼
PASANG IKLAN DI SINI

Pilihan promosi untuk UMKM, perusahaan dan pelaku usaha.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PREMIUM
🚀
PASANG IKLAN DI SINI

Tingkatkan visibilitas brand Anda bersama INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan