Sergai, Indometro.id -
Polsek Sei Rampah Polres Serdang Bedagai (Sergai) melakukan gerak cepat dengan menangkap seorang laki-laki pelaku pelemparan batu sehingga membuat korban menjadi buta. Pelaku ditangkap petugas pada Sabtu (19/9/2026) pukul 10.00 WIB, sementara peristiwa terjadi pada Senin (14/9) di Simpang Bedagai, Dusun III, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kapolsek Sei Rampah AKP Ahmad Albar, S.H., M.H. melalui Kanit Reskrim Polsek Sei Rampah Ipda A. J. Napitupulu, S.H., M.H., Jumat (25/9), menjelaskan kronologi peristiwa berawal saat Sutrisno selaku pelapor bersama ayahnya Suprayogi (60) selaku korban, Senin (14/9) mengendarai truk dari arah Medan menuju Tebing Tinggi.
Polsek Sei Rampah Polres Serdang Bedagai (Sergai) melakukan gerak cepat dengan menangkap seorang laki-laki pelaku pelemparan batu sehingga membuat korban menjadi buta. Pelaku ditangkap petugas pada Sabtu (19/9/2026) pukul 10.00 WIB, sementara peristiwa terjadi pada Senin (14/9) di Simpang Bedagai, Dusun III, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kapolsek Sei Rampah AKP Ahmad Albar, S.H., M.H. melalui Kanit Reskrim Polsek Sei Rampah Ipda A. J. Napitupulu, S.H., M.H., Jumat (25/9), menjelaskan kronologi peristiwa berawal saat Sutrisno selaku pelapor bersama ayahnya Suprayogi (60) selaku korban, Senin (14/9) mengendarai truk dari arah Medan menuju Tebing Tinggi.
Saat berhenti di Simpang Bedagai karena macet, pelaku HG alias Bembeng (48) menghampiri mereka dan terjadi pertengkaran mulut hingga perkelahian. Saat terjadi perkelahian fisik, pelaku mengambil batu dari tanah dan melemparnya ke arah korban. Lemparan tersebut mengenai mata sebelah kiri korban hingga mengakibatkan luka berat dan kebutaan. Pelaku kemudian melarikan diri dari lokasi.
Selanjutnya berdasarkan kecukupan bukti, pemeriksaan saksi, dan hasil VeR, petugas melakukan pencarian. Pelaku sempat mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap, namun dengan kesigapan Tim Opsnal Unit Polsek Sei Rampah pelaku berhasil diamankan.
Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Pelaku HG Alias Bembeng merupakan warga Dusun VI Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Sei Rampah, sementara korban Suprayogi adalah warga beralamat di Jalan Karya Lk 3 Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.
Pihaknya mengapresiasi kinerja luar biasa dan gerak cepat personel Unit Reskrim Polsek Sei Rampah yang berhasil meringkus tersangka dalam waktu singkat, sehingga memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban maupun masyarakat.
Pihaknya mengapresiasi kinerja luar biasa dan gerak cepat personel Unit Reskrim Polsek Sei Rampah yang berhasil meringkus tersangka dalam waktu singkat, sehingga memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban maupun masyarakat.
"Kami mengapresiasi kerja keras dan respons cepat personel di lapangan yang bergerak sigap sehingga pelaku penganiayaan berat ini berhasil diamankan tanpa membiarkannya buron lebih lama. Saat ini pelaku dan barang bukti sebuah batu telah diamankan di Polsek Sei Rampah untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ucapnya.
Kasi Humas mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap perselisihan atau kesalahpahaman secara kepala dingin tanpa harus menggunakan kekerasan fisik, demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai
"Terhadap pelaku dikenakan Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tutup Kasi Humas.
(IY)




Posting Komentar untuk "Pelaku Pelemparan Batu Hingga Korban Buta Ditangkap Polsek Sei Rampah"