Reduce bounce ratesindo Memahami Permendikdasmen 23/2026 dan 7/2025: Agar Mantan Kepala Sekolah Tetap Guru, Jangan Tergeser Menjadi Tendik - Indometro Media
☀️ --°C Medan
banner image

Memahami Permendikdasmen 23/2026 dan 7/2025: Agar Mantan Kepala Sekolah Tetap Guru, Jangan Tergeser Menjadi Tendik

Oleh Zulkifli, M.Pd Kepala SMAN 1 Lhoksukon

Zulkifli, M.Pd

Aceh. Indometro. Id -
Peristiwa mutasi 62 mantan kepala sekolah (kepsek) di Kabupaten Dompu yang mendadak terdata sebagai Tenaga Kependidikan (Tendik/Tenaga Administrasi) dalam sistem kepegawaian menjadi peringatan keras bagi manajemen pendidikan di daerah. Imbas dari kesalahan atau ketidaksesuaian input data ini sangat serius: status fungsional guru terancam hilang, beban kerja mengajar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tidak tervalidasi, hingga terhentinya pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Agar kasus di Kabupaten Dompu tidak terulang di daerah lain, operator Dapodik di Dinas Pendidikan dan satuan pendidikan bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) harus ekstra teliti dalam mengawal landasan hukum yang diatur dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 dan Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026.

Redefinisi Jabatan Kepala Sekolah: Tugas Tambahan, Bukan Jabatan Administrasi

Dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, ditegaskan kembali prinsip dasar bahwa posisi kepala sekolah adalah tugas tambahan yang diberikan kepada seorang Guru.

  • Status Dasar Fungsional: Jabatan utama pegawai bersangkutan tetaplah Guru (Jabatan Fungsional Tertentu), bukan pejabat struktural maupun tenaga kependidikan.

  • Penghentian Penugasan: Ketika masa penugasan sebagai kepala sekolah selesai atau dihentikan melalui kebijakan mutasi/rotasi, pegawai yang bersangkutan secara otomatis kembali mengemban tugas utama sebagai Guru di sekolah induk maupun sekolah tujuan.

  • Bukan Demosi ke Tendik: Pembebasan dari tugas tambahan kepala sekolah tidak boleh diartikan sebagai pengalihan jenis jabatan dari Pendidik menjadi Tenaga Administrasi/Tendik.

Membedakan Pendidik dan Tendik Menurut Permendikdasmen 23/2026

Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 tentang Standar Tenaga Kependidikan secara tegas memisahkan kualifikasi dan fungsi antara Pendidik dan Tenaga Kependidikan:


Mengubah status mantan kepala sekolah (yang berstatus Guru Sertifikasi) menjadi Tenaga Administrasi merupakan kekeliruan administratif yang melanggar pemetaan kualifikasi regulasi ini.

Pembelajaran dari Kasus Dompu: Mengapa Operator Dapodik Harus Teliti?

Permasalahan di Kabupaten Dompu memuncak akibat data pemutakhiran pascamutasi tidak sinkron antara sistem kepegawaian BKN (Ruang Sumber Daya Manusia / RSDM) dan Dapodik. Saat SK penyesuaian diterbitkan, penataan formasi tidak langsung mengunci jabatan fungsional sebagai "Guru Mata Pelajaran" atau "Guru Kelas", sehingga data mengambang dan terseret sebagai Tenaga Kependidikan.

Ketidaktelitian input data menyebabkan dampak fatal:

  1. Pencairan TPG Terblokir: Sistem Kemendikdasmen memutihkan Tunjangan Profesi Guru karena jam mengajar terekam 0 jam di bawah jabatan Tendik.

  2. Keterikatan Finansial Guru: Hilangnya TPG secara mendadak membebankan finansial para guru, terutama yang memiliki pinjaman atau kewajiban perbankan.

Langkah Konkret Operator Dapodik dan Disdik untuk Mencegah Kesalahan Data

Untuk memastikan hak hukum serta hak keuangan mantan kepala sekolah tetap terlindungi, Operator Dapodik Dinas Pendidikan wajib menjalankan langkah teknis berikut:

  1. Kunci Jenis PTK Saat Input SK: Saat memutakhirkan SK Mutasi di Dapodik, pastikan Jenis PTK dipilih sebagai Guru Kelas atau Guru Mata Pelajaran, bukan Tenaga Administrasi Sekolah.

  2. Koordinasi Lintas Instansi (Disdik - BKD - BKN): Pastikan nomenklatur pada SK Bupati/Wali Kota secara eksplisit menyebutkan pengembalian tugas sebagai "Guru", bukan sekadar "Ditempatkan pada Staf Dinas/Sekolah".

  3. Pemeriksaan Kebutuhan Jam Mengajar: Operator Dapodik sekolah tujuan wajib melakukan mapping jam mengajar minimal 24 jam tatap muka linier agar status pemenuhan beban kerja langsung tervalidasi aktif.

  4. Validasi Berkala Sebelum Dapo-Sync: Sebelum melakukan sinkronisasi data, lakukan verifikasi silang pada lembar Info GTK untuk memastikan status kepegawaian terekam secara tepat.

Melalui sinergi yang cermat antara penegakan Permendikdasmen 7/2025, Permendikdasmen 23/2026, dan ketelitian operator Dapodik Dinas Pendidikan, profesionalisme serta kesejahteraan para guru dapat terus terjaga tanpa merugikan hak-hak mereka.


Posting Komentar untuk "Memahami Permendikdasmen 23/2026 dan 7/2025: Agar Mantan Kepala Sekolah Tetap Guru, Jangan Tergeser Menjadi Tendik"

Berita Terkini

UPDATE BERITA
Berita Terbaru LIVE
  • Memuat berita...
Berita Terkini UPDATE
  • Memuat berita...
Ads :

INDOMETRO MEDIA

Media promosi untuk bisnis, usaha, produk dan jasa Anda

SLOT IKLAN
📢
PASANG IKLAN DI SINI

Promosikan bisnis, produk atau jasa Anda melalui INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PROMO
📣
PASANG IKLAN DI SINI

Jadikan brand Anda lebih dikenal oleh pembaca INDOMETRO.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
BUSINESS
💼
PASANG IKLAN DI SINI

Pilihan promosi untuk UMKM, perusahaan dan pelaku usaha.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PREMIUM
🚀
PASANG IKLAN DI SINI

Tingkatkan visibilitas brand Anda bersama INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan