Reduce bounce ratesindo Edarkan Ekstasi, Pemuda di Tanjungbalai Ditangkap Polisi - Indometro Media
☀️ --°C Medan
banner image

Edarkan Ekstasi, Pemuda di Tanjungbalai Ditangkap Polisi

 

TANJUNGBALAI | Indometro.id —

Sat Narkoba Polres Tanjungbalai menggagalkan peredaran puluhan butir pil ekstasi di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Sabtu (26/9/2026) dini hari.

Seorang pemuda berinisial AZ alias Arman (18), warga Jalan Nelayan, Kecamatan Sei Tualang Raso, diringkus petugas saat hendak melakukan transaksi narkotika. Dari tangan pelaku, polisi menyita belasan butir pil ekstasi dengan berbagai varian logo serta barang bukti pendukung lainnya.

Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai AKP Yudi Fitriansyah membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.

"Menindaklanjuti informasi warga, tim yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba Ipda Martshal TDP Meliala langsung melakukan penyelidikan dan menerapkan strategi pembelian terselubung (undercover buy)," ujarnya.

Dalam skenario penyamaran tersebut, petugas memesan 8 butir pil ekstasi seharga Rp180.000 per butir. Saat pelaku tiba di lokasi menggunakan sepeda motor Honda Vario tanpa pelat nomor dan hendak menyerahkan barang pesanan, petugas langsung melakukan penyergapan.

Dari hasil penggeledahan di lokasi kejadian, petugas menemukan barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi warna pink berlogo Santa Klas dengan berat bersih total 3,25 gram yang disimpan di dalam bungkus plastik transparan serta kotak rokok merek Magnum, 3 butir pil ekstasi warna pink berlogo Kingkong dengan berat bersih 1 gram, 1 unit ponsel merek Vivo warna biru, dan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa nomor polisi.

"Saat diinterogasi di lapangan, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya dan masih dalam proses penyelidikan," tambah Kasat.

Guna proses hukum lebih lanjut, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung diboyong ke Mako Polres Tanjungbalai untuk menjalani pemeriksaan.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara yang berat.  (Kabiro)

Posting Komentar untuk "Edarkan Ekstasi, Pemuda di Tanjungbalai Ditangkap Polisi"

Berita Terkini

UPDATE BERITA
Berita Terbaru LIVE
  • Memuat berita...
Berita Terkini UPDATE
  • Memuat berita...
Ads :

INDOMETRO MEDIA

Media promosi untuk bisnis, usaha, produk dan jasa Anda

SLOT IKLAN
📢
PASANG IKLAN DI SINI

Promosikan bisnis, produk atau jasa Anda melalui INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PROMO
📣
PASANG IKLAN DI SINI

Jadikan brand Anda lebih dikenal oleh pembaca INDOMETRO.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
BUSINESS
💼
PASANG IKLAN DI SINI

Pilihan promosi untuk UMKM, perusahaan dan pelaku usaha.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PREMIUM
🚀
PASANG IKLAN DI SINI

Tingkatkan visibilitas brand Anda bersama INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan