Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menyepakati dan menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBK Aceh Utara Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandatangani dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan III DPRK Aceh Utara Tahun Sidang 2026 yang berlangsung di Gedung DPRK Aceh Utara, kawasan Landeng, Jumat (18/9/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRK Aceh Utara Tgk. Arafat Ali dan dihadiri Wakil Bupati Aceh Utara Tarmizi, S.I.Kom (Panyang), unsur pimpinan dan anggota DPRK, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta jajaran eksekutif lainnya.
Dalam pembukaan sidang, Ketua DPRK Aceh Utara Arafat Ali menyampaikan bahwa berdasarkan laporan Sekretariat Dewan, jumlah anggota yang hadir telah memenuhi ketentuan kuorum.
Tercatat sebanyak 35 anggota DPRK Aceh Utara menandatangani daftar hadir. Jumlah tersebut memenuhi ketentuan Pasal 119 Ayat (1) Huruf b Peraturan DPRK Aceh Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRK Aceh Utara, yang mensyaratkan kehadiran sekurang-kurangnya dua pertiga anggota dewan untuk rapat paripurna penetapan qanun.
Setelah memastikan ketentuan kuorum terpenuhi, Arafat kemudian mengetok palu sebagai tanda dimulainya rapat yang terbuka untuk umum.
Dalam kesempatan tersebut, pimpinan DPRK juga menyampaikan apresiasi kepada Panitia Anggaran DPRK Aceh Utara dan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Aceh Utara yang telah melakukan pembahasan secara intensif terhadap materi Perubahan KUA dan PPAS APBK 2026.
Menurut Arafat, pembahasan dilakukan secara bersama dan membutuhkan waktu, tenaga serta perhatian dari kedua belah pihak, termasuk melalui pembahasan yang berlangsung hingga malam hari.
"Tim gabungan telah melakukan penelitian dan pembahasan intensif terhadap materi Perubahan KUA dan PPAS APBK 2026 yang sebelumnya disampaikan oleh Sekda Aceh Utara pada Rapat Paripurna ke-5 tanggal 19 Agustus 2026 lalu," ujar Arafat.
Sebelum nota kesepakatan ditandatangani, Panitia Anggaran DPRK Aceh Utara terlebih dahulu menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBK Tahun Anggaran 2026.
Prosesi penandatanganan nota kesepakatan tersebut dilaksanakan dengan berpedoman pada Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sementara itu, Wakil Bupati Aceh Utara Tarmizi, S.I.Kom dalam sambutan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menyampaikan penghargaan kepada Badan Anggaran (Banggar) dan komisi-komisi DPRK bersama TAPD yang telah menyelesaikan rangkaian pembahasan hingga tercapainya kesepakatan.
Ia mengatakan, proses pembahasan tersebut membutuhkan waktu dan perhatian yang cukup besar dari seluruh pihak yang terlibat.
Pada kesempatan itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara juga menyampaikan permohonan maaf atas sejumlah kekurangan yang terjadi selama proses pembahasan, termasuk terkait kehadiran TAPD yang belum sepenuhnya lengkap dan tidak selalu hadir tepat waktu.
"Kami menyadari dalam proses pembahasan ini terdapat beberapa kekurangan, di antaranya kehadiran TAPD yang tidak secara lengkap dan tepat waktu, serta hal-hal lain yang kurang berkenan. Atas nama Pemerintah Daerah, kami menyampaikan permohonan maaf," kata Tarmizi.
Ia menjelaskan, Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS yang telah disetujui bersama tersebut selanjutnya menjadi salah satu dasar dalam penyusunan RKA-SKPK dan Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Aceh Utara Tahun Anggaran 2026.
Mengingat waktu pelaksanaan APBK 2026 yang tersisa relatif singkat, Tarmizi berharap tahapan pembahasan Rancangan Qanun Perubahan APBK dapat segera dilakukan dan diselesaikan sesuai jadwal.
"Harapan kami, pembahasan Rancangan Qanun Perubahan APBK dapat segera diselesaikan tepat waktu, sehingga program-program yang telah direncanakan dapat segera memberikan manfaat bagi masyarakat," ujarnya.
Rapat Paripurna ke-6 DPRK Aceh Utara tersebut kemudian ditutup dengan pengetokan palu sebanyak tiga kali oleh Ketua DPRK Aceh Utara Tgk. Arafat Ali.





Posting Komentar untuk "DPRK dan Pemkab Aceh Utara Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBK 2026"