TULUNGAGUNG, Indometro.id – Pemerintah Kabupaten Tulungagung angkat bicara terkait kegiatan senam massal yang digelar di halaman Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso dan mencantumkan kontribusi sebesar Rp5.000 bagi peserta.
Kegiatan tersebut sempat menjadi perhatian publik setelah informasi mengenai kontribusi peserta dan kupon doorprize beredar di masyarakat. Menanggapi hal itu, Pemkab Tulungagung melalui Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kabupaten Tulungagung, Aris Wahyudiono, S.STP., menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan merupakan agenda resmi pemerintah daerah.
“Saya tegaskan, kegiatan senam massal tersebut bukan merupakan kegiatan Pemkab Tulungagung. Pemerintah daerah hanya memberikan izin penggunaan tempat berdasarkan permohonan yang diajukan oleh penyelenggara kegiatan,” tegas Aris saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (9/8/2026) pagi.
Ia menjelaskan, dalam surat permohonan penggunaan tempat yang diterima Pemkab Tulungagung, tidak tercantum adanya ketentuan mengenai penarikan kontribusi sebesar Rp5.000 kepada peserta maupun penjualan kupon doorprize.
“Kami tidak mendapatkan informasi apa pun terkait adanya pungutan biaya atau penjualan kupon doorprize dalam surat permohonan yang masuk. Jika benar ada hal demikian, itu adalah ranah penyelenggara dan bukan wewenang serta pengetahuan Pemkab Tulungagung,” ungkapnya.
Menurut Aris, penggunaan fasilitas milik pemerintah daerah oleh pihak ketiga harus dibedakan dengan kegiatan resmi yang diselenggarakan Pemkab Tulungagung. Pemberian izin tempat tidak berarti kegiatan tersebut menjadi bagian dari program pemerintah daerah.
Pemkab Tulungagung juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan suatu kegiatan sebagai agenda pemerintah hanya karena pelaksanaannya menggunakan fasilitas milik daerah.
Untuk mencegah munculnya kesalahpahaman serupa, Pemkab Tulungagung akan berkoordinasi dengan pihak terkait mengenai mekanisme perizinan penggunaan fasilitas milik daerah.
Hingga Minggu (9/8/2026), Pemkab Tulungagung menyatakan belum menerima penjelasan resmi dari pihak penyelenggara terkait adanya kontribusi Rp5.000 maupun penjualan kupon doorprize yang menjadi sorotan masyarakat.
Pemkab menegaskan, kegiatan tersebut merupakan kegiatan pihak ketiga yang memperoleh izin penggunaan tempat dan bukan kegiatan resmi Pemerintah Kabupaten Tulungagung.



Posting Komentar untuk "Prokopim Tulungagung Klarifikasi Senam Massal di Pendopo, Tegaskan Bukan Agenda Pemkab"