Reduce bounce ratesindo Polisi Tangkap Residivis, Sita 73 Gram Sabu Siap Edar di Tanjung Balai - Indometro Media
☀️ --°C Medan
banner image

Polisi Tangkap Residivis, Sita 73 Gram Sabu Siap Edar di Tanjung Balai

 

TANJUNGBALAI | Indometro.id -

Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil menangkap seorang pria paruh baya berinisial R alias IN, 48 tahun. Tersangka yang merupakan residivis ini diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Pahlawan, Kelurahan Tanjung Balai Kota II, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Senin (3/8/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Saat ditangkap tersangka sempat melakukan perlawanan terhadap petugas.

Kapolres Tanjung Balai melalui Kasat Res Narkoba AKP Yudi F, S.H., M.Psi menjelaskan penangkapan berawal dari laporan masyarakat. Warga resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

"Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal di bawah pimpinan Kanit II langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan ke lokasi dan mendapati tersangka berada di tempat kejadian," ujar AKP Yudi.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita barang bukti sabu dengan berat kotor total 73,21 Gram. Sabu tersebut dikemas dalam 8 paket kecil, dan 6 paket besar yang masing-masing berisi 10-11 paket sedang.

Selain sabu, polisi juga mengamankan 1 unit timbangan elektrik, 1 pack plastik klip kosong, 1 buah dompet hitam, 1 buah pipet plastik runcing, uang tunai Rp430.000, dan 1 buah kotak PAGODA warna hitam.

Berdasarkan interogasi awal, tersangka mengaku seluruh barang tersebut miliknya. Sabu didapat dari seseorang berinisial "J" yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Tersangka mengaku menjalankan bisnis haram ini dengan keuntungan Rp20.000 per gram. Jika seluruh sabu terjual, ia memperkirakan bisa meraup keuntungan bersih hingga Rp1.460.000.

Kini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Tanjung Balai untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan. Atas perbuatannya, R alias IN dijerat Pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.  (Kabiro)

Posting Komentar untuk "Polisi Tangkap Residivis, Sita 73 Gram Sabu Siap Edar di Tanjung Balai"

Berita Terkini

UPDATE BERITA
Berita Terbaru LIVE
  • Memuat berita...
Berita Terkini UPDATE
  • Memuat berita...
Ads :

INDOMETRO MEDIA

Media promosi untuk bisnis, usaha, produk dan jasa Anda

SLOT IKLAN
📢
PASANG IKLAN DI SINI

Promosikan bisnis, produk atau jasa Anda melalui INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PROMO
📣
PASANG IKLAN DI SINI

Jadikan brand Anda lebih dikenal oleh pembaca INDOMETRO.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
BUSINESS
💼
PASANG IKLAN DI SINI

Pilihan promosi untuk UMKM, perusahaan dan pelaku usaha.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PREMIUM
🚀
PASANG IKLAN DI SINI

Tingkatkan visibilitas brand Anda bersama INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan