Reduce bounce ratesindo No Viral, No Action: Ketika Pelayanan Publik Baru Bergerak Setelah Ramai di Media Sosial - Indometro Media
☀️ --°C Medan
banner image

No Viral, No Action: Ketika Pelayanan Publik Baru Bergerak Setelah Ramai di Media Sosial

Oleh Zulkifli, M.Pd Kepala SMAN 1 Lhoksukon

Zulkifli, M.Pd

Aceh Utara. indometro. Id -
Fenomena “no viral, no action” kembali menjadi pertanyaan serius dalam pelayanan publik. Ketika sebuah urusan masyarakat baru mendapat perhatian dan penyelesaian setelah ramai diberitakan melalui berbagai media sosial, kita patut bertanya: apakah masyarakat memang harus membuat sesuatu menjadi viral terlebih dahulu agar didengar?

Kasus dibukanya kembali rekening Bank  mandiri milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok oleh Bank Mandiri yang sebelumnya sempat diberlakukan penundaan. 

Jagad media sosial terus diramaikan dengan seruan untuk menarik saldo dan memindahkan uang dari Bank Mandiri, menyusul polemik penundaan tersebut.

Setelah mendapat desakan melalui berbagai platform media sosial menjadi gambaran menarik tentang kekuatan suara publik di era digital. Media sosial ternyata mampu menjadi ruang kontrol masyarakat ketika saluran komunikasi biasa dianggap belum memberikan hasil.

Tentu kita patut mengapresiasi ketika persoalan akhirnya mendapat penyelesaian. Namun, yang lebih penting adalah jangan sampai pola seperti ini menjadi budaya pelayanan.

Masyarakat seharusnya tidak perlu memiliki ribuan pengikut, membuat video viral, atau mendapatkan perhatian media sosial terlebih dahulu untuk memperoleh hak atas pelayanan yang semestinya.

Bank, lembaga pemerintah, maupun institusi pelayanan publik memiliki prosedur yang harus dijalankan. Jika masyarakat mengajukan keberatan atau meminta penjelasan, seharusnya ada mekanisme yang jelas, cepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Media sosial memang telah menjadi kekuatan baru dalam mengawasi pelayanan publik. Tetapi media sosial seharusnya menjadi alat kontrol tambahan, bukan menjadi “loket pengaduan utama”.

Kalau masyarakat yang tidak viral harus menunggu, sementara yang viral langsung mendapat perhatian, maka akan muncul ketidakadilan dalam pelayanan.

Pesannya sederhana: jangan tunggu masyarakat membuat kegaduhan di media sosial baru bertindak.

Layani masyarakat karena memang itu kewajiban. Dengarkan pengaduan karena memang itu bagian dari tanggung jawab. Selesaikan persoalan karena masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan yang baik.

Jangan sampai prinsip pelayanan berubah menjadi:

“Kalau viral, baru ditangani. Kalau tidak viral, tunggu nanti.”

Negara dan institusi yang baik bukanlah yang cepat bergerak setelah mendapat tekanan publik, tetapi yang sejak awal responsif terhadap setiap persoalan masyarakat, bahkan ketika tidak ada kamera dan tidak ada yang membuatnya viral.

No viral, no action seharusnya bukan budaya pelayanan kita.

Yang harus dibangun adalah:

“No viral, tetap action.”

Karena masyarakat datang bukan untuk meminta belas kasihan. Mereka datang karena memiliki hak untuk dilayani.

Posting Komentar untuk "No Viral, No Action: Ketika Pelayanan Publik Baru Bergerak Setelah Ramai di Media Sosial"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?