Reduce bounce ratesindo Tumpukan Puluhan Batang Kayu Ulin Di Lenggo Di Duga Hasil Pembalakan Liar - Indometro Media
banner image

Tumpukan Puluhan Batang Kayu Ulin Di Lenggo Di Duga Hasil Pembalakan Liar


BERAU, Batu Putih– Kejahatan kehutanan kian menjadi-jadi dan makin berani di wilayah Berau! Awak media kembali menemukan bukti nyata penjarahan kekayaan alam, puluhan batang kayu ulin bundar berukuran sangat besar dan panjang 5 mtr terlihat menumpuk di  jalan di wilayah Lengo, Kecamatan batu putih, Senin (11/5/2026).

Kayu ulin yang di kategorkan kayu indah, terlihat baru ditebang. Namun fakta yang sangat mencengangkan semua batang kayu ini diduga keluakan dari kawasan hutan tanpa sertai dokumen izin dari kehutanan.

 

Pantauan kru media di lokasi memperlihatkan tumpukan kayu ulin bundar panjang 5 mtr itu belakang rumah pemilik kayu tersebut inisal SN. diduga tidak ada dokumen SKSHH (Surat Keterangan Sah Hasil Hutan), kayu berharga ini  dibawa keluar dari hutan, seolah bukan milik negara dan tidak ada aturan hukum yang berlaku.

 

Berdasarkan aturan yang berlaku, kayu ulin merupakan kategori jenis kayu indah yang sangat diawasi ketat pengelohan nya.


Setiap batang yang ditebang dan dibawa keluar wajib memiliki dokumen lengkap Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), izin pengangkutan, serta tanda ukur resmi dari petugas Dinas Kehutanan.


Tanpa dokumen itu, statusnya mutlak barang hasil kejahatan ilegal.

 

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kayu-kayu ini baru saja ditarik keluar dari kawasan hutan di sekitar wilayah Lengo. Pelaku berani beroperasi, jalur akses terbuka, dan menimbun barang bukti di tempat tersembunyi namun  mudah dilihat . Ini menunjukkan betapa rendahnya rasa takut pelaku terhadap hukum, atau ada dugaan kuat adanya perlindungan dari oknum tertentu.

 

Itu kayu ulin! Kayu paling mahal dan paling dijaga dibawa keluar dari hutan wilayah Lengo begitu saja tanpa surat,  Ke mana petugas kehutanan?  hutan kita habis dijarah orang tak bertanggung jawab?" ungkap warga dengan nada geram.

 

Secara hukum, mengangkut, menimbun, atau memperdagangkan kayu ulin tanpa dokumen sah adalah tindak pidana berat  Pelaku diancam penjara puluhan tahun dan denda ratusan juta hingga miliaran rupiah, karena merugikan kekayaan negara dan merusak ekosistem hutan yang tak tergantikan.

Posting Komentar untuk "Tumpukan Puluhan Batang Kayu Ulin Di Lenggo Di Duga Hasil Pembalakan Liar"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?