Empat Lawang ,Indometro-
Beberapa hari ini jagad media dihebohkan dengan pengakuan Ketua porum Kades Paiker, bahwa awak media di Empat Lawang dianggarkan untuk peliputan dengan anggaran pantastis ,para pencari berita berlomba mencari titik terang nama nama Media apa saja yg diberi anggaran tersebut,
Ketua porum kades Kec.Pasemah air keruh membenarkan total anggaran Rp75.000.000 — hasil pengumpulan Rp5.000.000 per desa — itu sudah habis seluruhnya dibagikan ke 29 media mitra. Pembagian dilakukan secara bervariasi nominal, bahkan ada satu media yang menerima hingga Rp10.000.000. Saat diminta menyebutkan nama media penerima jumlah terbesar, ia enggan menjawab. Ia mengaku mantan anggota kepolisian yang paham aturan hukum, mengajak bertemu langsung, dan lewat sambungan telepon dengan tegas menyampaikan: “Saya ini mantan Polisi Silahkan mau mengadu ke mana saja “, ujarnya.
Tokoh kunci adalah Ketua Forum Kecamatan Pasemah Air Keruh sekaligus Kepala Desa setempat. Terkait juga 15 Kepala Desa pemberi anggaran, serta 29 lembaga media penerima dana kerja sama.
Wilayah kerja sama mencakup desa-desa se-Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, dengan konfirmasi dan pernyataan resmi berasal dari perwakilan Kecamatan Pasemah Air Keruh.
Skema ini direncanakan untuk tahun anggaran 2026, namun dana diklaim sudah habis dibagi pada Mei 2026, tepat setelah isu penyimpangan ini dimuat media.
Sikap dan pernyataan ini makin menguatkan dugaan pelanggaran berat. Pertama, dana yang seharusnya untuk tahun depan sudah dibelanjakan/dibagi tanpa dasar sah. Kedua, penyebutan latar belakang mantan polisi dinilai sebagai bentuk intimidasi. Ketiga, kalimat “bebas adu ke mana saja” menunjukkan sikap tidak peduli, merasa berkuasa, atau yakin sudah mengamankan jalannya meski melanggar Permendagri No.20 Tahun 2018 dan aturan keuangan negara. Keengganan menyebut nama penerima Rp10 juta menjadi bukti kuat adanya hal yang ditutupi.
Dana dikumpulkan terpusat dari 15 desa, lalu dibagikan tidak merata sesuai keputusan forum — ada yang dapat sedikit, ada yang menikmati porsi besar hingga dua kali lipat patokan awal. Saat ketahuan dan dikonfrontasi, pihak pengelola tidak memberikan bukti rinci, justru menggunakan status mantan aparat untuk menekan, mengajak bicara lisan agar tidak ada bukti tertulis, serta menantang awak media untuk melapor ke pihak berwenang mana pun.
Padahal dalam hal liputan media desa dan publikasi desa diperbolehkan membuat kerja sama dengan media untuk peliputan desa,kinerja desa, dan promosi desa dengan catatan di anggarkan pada tahun berjalan dan masuk APBDES ,Jika tidak masuk dalam APBDES maka itu merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat dipidana,
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dan bukti sah terkait dasar pembagian serta identitas media penerima dana terbesar. Masyarakat dan pengamat mendesak aparat penegak hukum segera menindaklanjuti pengakuan tertulis maupun lisan ini sebagai bukti awal pelanggaran keuangan desa yang nyata sehingga transparansi penggunaan anggaran dana desa dapat terwujud.
(Mr.b)



Posting Komentar untuk "Para Awak Media Empat Lawang Di Hebohkan Anggaran Publikasi Desa Kecamatan Paiker yg Pantastis"