Pringsewu – Seorang oknum tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Pringsewu berinisial DN diduga menggelapkan uang setoran milik pedagang sembako di Pasar Gadingrejo dengan total mencapai Rp100 juta.
Dugaan tersebut diungkapkan oleh sejumlah pedagang sembako di Pasar Gadingrejo. Mereka mengaku telah menyetorkan uang kepada DN untuk program pembelian minyak goreng dan sembako murah melalui pihak Bulog menjelang Ramadan lalu.
Menurut para pedagang, total uang yang telah disetorkan hampir mencapai Rp100 juta. Namun hingga saat ini, program pembelian minyak goreng dan sembako murah yang dijanjikan belum juga terealisasi.
Para pedagang sebelumnya dijanjikan akan menerima minyak goreng dan paket sembako murah tersebut pada pertengahan Ramadan. Namun hingga kini, barang yang dijanjikan belum diterima, sementara uang yang telah disetorkan belum dikembalikan.
Menanggapi persoalan tersebut, Sekretaris Dinas Koperindag Pringsewu, , mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan DN merupakan inisiatif pribadi dan tidak pernah dikoordinasikan dengan pimpinan dinas.
“Penarikan uang kepada para pedagang dilakukan tanpa koordinasi dan tanpa perintah dari pimpinan. Beberapa waktu lalu sudah dilakukan musyawarah antara pedagang dengan DN, dan yang bersangkutan menyanggupi untuk mengembalikan uang tersebut,” ujar Reza.
Ia juga menegaskan, apabila DN tidak memenuhi kesepakatan untuk mengembalikan uang para pedagang, maka para korban dipersilakan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwajib. (*)


Posting Komentar untuk "Oknum PPPK Koperindag Pringsewu Diduga Gelapkan Uang Pedagang Pasar Gadingrejo"