Reduce bounce ratesindo Wujudkan Tata Kelola Akuntabel, Wakil Bupati Subang Instruksikan Perangkat Daerah Kooperatif Terhadap BPK - Indometro Media

Wujudkan Tata Kelola Akuntabel, Wakil Bupati Subang Instruksikan Perangkat Daerah Kooperatif Terhadap BPK


SUBANG, INDIMETRO.ID -Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi menghadiri Entry Meeting Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat dalam rangka Pemeriksaan Pendahuluan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025, Rabu (18/2/2026).

Turut mendampingi wakil bupati yaitu Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, Kepala BKAD, serta Plt. Inspektur Inspektorat Daerah.

Dalam sambutannya Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyadi menyampaikan apresiasi dan selamat datang kepada Wakil Penanggung Jawab BPK beserta seluruh tim pemeriksa.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Subang, kami mengucapkan selamat datang kepada Bapak Wakil Penanggung Jawab, Ibu Pengendali Teknis dan seluruh Tim Pemeriksa BPK-RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat. Kehadiran Bapak dan Ibu kami harapkan dapat memberikan motivasi serta penguatan dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah sesuai peraturan perundang-undangan,” Ungkapnya.

Pemeriksaan ini dimaknai sebagai sarana evaluasi dan perbaikan berkelanjutan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Pemerintah Kabupaten Subang menegaskan komitmennya untuk terus mengelola keuangan daerah secara tertib, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.

Sejak tahun 2019, Kabupaten Subang telah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Pada Tahun Anggaran 2024, Subang kembali memperoleh opini WTP untuk ketujuh kalinya secara berturut-turut.

“WTP bukan prestasi, namun bagi kami adalah kewajiban,” tegas Kang Akur.

Sehubungan dengan pemeriksaan tersebut, Kang Akur menginstruksikan seluruh perangkat daerah diinstruksikan untuk bersikap kooperatif, proaktif, serta memberikan data dan informasi yang akurat guna mendukung kelancaran proses pemeriksaan.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Penanggung Jawab BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Khairul Aulad, menyampaikan bahwa Pasal 23E UUD 1945 menegaskan BPK sebagai lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

“BPK tidak boleh diintervensi oleh lembaga mana pun dalam bertugas. Tujuannya memastikan akuntabilitas dan transparansi keuangan negara untuk kepentingan rakyat,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa dasar hukum utama penyusunan LKPD merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dengan teknis pelaksanaan mengacu pada PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Lebih lanjut disampaikan bahwa opini WTP merupakan cerminan pengelolaan keuangan daerah yang baik. Terdapat tiga hal utama yang dapat memengaruhi opini, yaitu pembatasan lingkup pemeriksaan, pelanggaran terhadap standar akuntansi, serta fraud.

“Fraud ada dua, yaitu penyalahgunaan aset dan korupsi. Semoga di Subang tidak ada tiga hal ini,” ujarnya.

BPK juga menyampaikan timeline pemeriksaan, di antaranya pemeriksaan interim pada 13-14 Maret 2026, pemeriksaan bantuan partai politik pada 15-17 Maret 2026, batas penyerahan LKPD unaudited pada 30 Maret 2026, serta target penyampaian laporan hasil pemeriksaan paling lambat 30 Mei 2026. Pemeriksaan terinci direncanakan berlangsung pada awal April hingga Mei 2026.

Dalam pemeriksaan ini, BPK akan melakukan review atas tindak lanjut temuan tahun sebelumnya, menilai kembali penyusunan Sistem Pengendalian Intern (SPI) melalui test of control, menilai kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta melakukan pengujian substantif terbatas.

Kegiatan entry meeting dilanjutkan dengan diskusi antara pimpinan perangkat daerah dan tim BPK guna memastikan kesiapan data serta kelancaran tahapan pemeriksaan.

Pemerintah Kabupaten Subang menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat. 

Udin 

Posting Komentar untuk "Wujudkan Tata Kelola Akuntabel, Wakil Bupati Subang Instruksikan Perangkat Daerah Kooperatif Terhadap BPK"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?