Reduce bounce ratesindo Tak Sampai 1x12 Jam, Pelaku Bobol Sekolah Diamankan Sat Reskrim Polres Sergai - Indometro Media
☀️ --°C Medan
banner image

Tak Sampai 1x12 Jam, Pelaku Bobol Sekolah Diamankan Sat Reskrim Polres Sergai


Sergai, Indometro.id -

Gerak cepat tak sampai 1×12 jam, seorang pria pelaku bobol sekolah berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) dari rumahnya di Dusun 2 Kampung Dalam Desa Sei Bamban Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Sergai, Minggu (1/2/2026) sekira pukul 21.30 WIB.

Ade Irfansyah (40) seorang tenaga pendidik menjelaskan bahwa pada Minggu (1/2) pukul 09.00 WIB dirinya dihubungi Suci (35) guru P3K terkait ruang perpustakan sekolah SDN 105412 Sei Bamban telah dibongkar oleh maling melalui pintu depan yang rusak dan isi lemari serta loker-loker penyimpanan guru sudah berantakan termasuk 1 unit kipas angin yang menempel di dinding juga tidak kelihatan. 

"Selain itu, pintu ruang aset dirusak dan didalam ruangan, kondisi lemari dalam keadaan berantakan dan Ade memastikan barang yang hilang diambil berupa 8 unit chromebook," ungkap Kasat Reskrim usai menerima laporan Ade.

Mendengar laporan, Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir menurunkan personel untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan informasi dilapangan sehubungan dengan peristiwa pencurian tersebut. 

"Dari hasil penyelidikan di lapangan petugas berhasil mengetahui identitas dan keberadaan pelaku yang langsung berhasil diamankan, dan dari tangan pelaku diamankan 2 unit chromebook," terang Kasat Reskrim. 

Pelaku berinisial MP alias Y (25), sedangkan 6 chromebook lainnya disembunyikan pelaku dalam tas sandang di semak-semak samping rel kereta api. 

"Petugas kemudian bergerak ke lokasi tersebut dan menemukan 6 unit chromebook lainnya, selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Sat Reskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," sambungnya. 

Terpisah, Kasi Humas Polres Sergai Iptu LB Manullang, Senin (2/2) membenarkan kejadian pencurian dan penangkapan terhadap pelaku MP yang membobol sekolah dengan merusak pintu kantor sekolah tersebut dengan menggunakan sebuah gunting. 

"Pelaku melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-undang RI nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman 7 tahun penjara," tandasnya. 





(IY)


Posting Komentar untuk "Tak Sampai 1x12 Jam, Pelaku Bobol Sekolah Diamankan Sat Reskrim Polres Sergai"

Berita Terkini

UPDATE BERITA
Berita Terbaru LIVE
  • Memuat berita...
Berita Terkini UPDATE
  • Memuat berita...
Ads :

INDOMETRO MEDIA

Media promosi untuk bisnis, usaha, produk dan jasa Anda

SLOT IKLAN
📢
PASANG IKLAN DI SINI

Promosikan bisnis, produk atau jasa Anda melalui INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PROMO
📣
PASANG IKLAN DI SINI

Jadikan brand Anda lebih dikenal oleh pembaca INDOMETRO.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
BUSINESS
💼
PASANG IKLAN DI SINI

Pilihan promosi untuk UMKM, perusahaan dan pelaku usaha.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PREMIUM
🚀
PASANG IKLAN DI SINI

Tingkatkan visibilitas brand Anda bersama INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan