Reduce bounce ratesindo Berantas Perederan Narkotika Jenis Sabu, Satres Narkoba Polres Bengkayang Tangkap Dua Wanita di Monterado - Indometro Media
☀️ --°C Medan
banner image

Berantas Perederan Narkotika Jenis Sabu, Satres Narkoba Polres Bengkayang Tangkap Dua Wanita di Monterado


Indometro. Id - Bengkayang, Kalbar

Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkayang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dua orang perempuan diamankan dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Monterado, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.


Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu, 10 Desember 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Nyempen, Desa Siaga, Kecamatan Monterado.


Kapolres Bengkayang AKBP Syahirul Awab, S.Sos., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Jumadi, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.


“Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim Satresnarkoba Polres Bengkayang bersama anggota Polsek Monterado langsung melakukan penyelidikan dan penindakan di lokasi,” ujar IPTU Jumadi.


Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial A alias Cheche (30). Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh dua orang saksi warga setempat, petugas menemukan puluhan paket sabu siap edar.


Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa 43 plastik klip berisi narkotika jenis sabu, timbangan digital, dua unit handphone, uang tunai lebih dari Rp2 juta, serta perlengkapan lainnya yang diduga kuat digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba. Total berat barang bukti sabu yang diamankan mencapai 7,407 gram bruto.


Selain A, petugas juga mengamankan seorang wanita berinisial TA alias Mak Uyap (51), yang diduga memiliki keterkaitan dalam perkara tersebut.


“Seluruh barang bukti diakui berada dalam penguasaan terduga pelaku. Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti langsung kami amankan ke Polres Bengkayang untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah IPTU Jumadi.


Kedua terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Polres Bengkayang juga telah melakukan serangkaian tindakan lanjutan, mulai dari pemeriksaan saksi, tes urine, penimbangan barang bukti, hingga pendalaman untuk pengembangan jaringan peredaran narkotika.


“Kami tidak berhenti sampai di sini. Pengembangan akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi,” tegas IPTU Jumadi.


Polres Bengkayang mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi narkotika demi menjaga generasi muda dan keamanan wilayah Kabupaten Bengkayang.


* Humas Polres bengkayang

Posting Komentar untuk "Berantas Perederan Narkotika Jenis Sabu, Satres Narkoba Polres Bengkayang Tangkap Dua Wanita di Monterado"

Berita Terkini

UPDATE BERITA
Berita Terbaru LIVE
  • Memuat berita...
Berita Terkini UPDATE
  • Memuat berita...
Ads :

INDOMETRO MEDIA

Media promosi untuk bisnis, usaha, produk dan jasa Anda

SLOT IKLAN
📢
PASANG IKLAN DI SINI

Promosikan bisnis, produk atau jasa Anda melalui INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PROMO
📣
PASANG IKLAN DI SINI

Jadikan brand Anda lebih dikenal oleh pembaca INDOMETRO.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
BUSINESS
💼
PASANG IKLAN DI SINI

Pilihan promosi untuk UMKM, perusahaan dan pelaku usaha.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PREMIUM
🚀
PASANG IKLAN DI SINI

Tingkatkan visibilitas brand Anda bersama INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan