PJ Kades Kute Suka Damai Diduga Tilep Dana Desa Ratusan Juta, Warga dan LSM Teriak!



INDOMETRO.ID | ACEH TENGGARA – Dugaan korupsi Dana Desa di Kute Suka Damai, Kecamatan Leuser, Aceh Tenggara, mencapai titik kritis.

Penjabat (PJ) Kepala Desa, Sangap Lombong, secara terang-terangan dituding menyalahgunakan anggaran tahun 2024 dan 2025 senilai ratusan juta rupiah untuk program fiktif dan kepentingan pribadi. 

Kecurigaan ini bukan sekadar bisik-bisik, melainkan jeritan warga dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menuntut keadilan dan penegakan hukum.


Modus Operandi: Proyek Fiktif dan Penyelewengan Anggaran
Sorotan tajam tertuju pada sejumlah program prioritas yang dianggarkan namun nihil realisasi di lapangan.

Indikasi kuat penyelewengan dana ini memperlihatkan pola sistematis:


* Pendidikan Fiktif (PAUD): Anggaran Rp10 juta dialokasikan untuk PAUD, namun tidak ada bangunan maupun kegiatan pendidikan anak usia dini yang terlaksana. 

BUTUH BANTUAN HUKUM ?

"Di mana sekolah itu? Jangan-jangan hanya akal-akalan untuk memperkaya diri,” ujar seorang tokoh masyarakat. 

Ini jelas bertentangan dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 yang menekankan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, termasuk pendidikan.


* Ketahanan Pangan Tanpa Hasil: Dana fantastis Rp207.703.000 untuk program ketahanan pangan diduga menguap tanpa jejak. 

Tidak ada kebun desa, lahan yang dibuka, atau kegiatan pertanian kolektif yang terlihat. 

Padahal, dana sebesar itu semestinya mampu membuka akses jalan tani atau menciptakan lumbung pangan mandiri. "Lahan mana yang dibuka? Bibit apa yang dibagikan? Semua gelap. 

Ini sudah keterlaluan," tegas seorang warga. Anggaran ini seharusnya merujuk pada Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 (yang relevan hingga penetapan peraturan baru untuk 2025) serta Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Dana Desa yang mengamanatkan dukungan ketahanan pangan.


* Bantuan Rumah Fiktif (GAKIN): Anggaran Rp33 juta untuk bantuan rumah tidak layak huni (GAKIN) diduga hanya angka di atas kertas. 

Tidak ada satu pun rumah warga yang diketahui menerima bantuan renovasi.

 "Saya tinggal di sini puluhan tahun, tidak ada satu pun rumah yang direhab. 

Kami minta bukti, jangan hanya janji!” keluh tokoh masyarakat lainnya.


* Jamban Umum Misterius: Anggaran fasilitas jamban umum sebesar Rp34.260.000 juga dipertanyakan karena warga tidak melihat adanya pembangunan MCK atau fasilitas serupa.


* Ketiadaan Transparansi APBDes: Papan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) tidak pernah dipasang, menutup akses informasi publik bagi warga mengenai proyek dan penggunaan dana. 

"Papan APBDes saja tidak pernah dipasang. Kami tidak pernah tahu ada proyek apa. Ini bentuk pelanggaran terhadap hak informasi publik," tegas warga. 

Hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang mewajibkan publikasi APBDes.


Puncak Penyelewengan: BLT Dipotong, Jalan Mangkrak, Hutan Fiktif
Memasuki tahun anggaran 2025, praktik penyalahgunaan dana semakin brutal:


* Pemotongan BLT dan Salah Sasaran: Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang seharusnya untuk keluarga miskin malah dibagi rata dan dipotong Rp50.000 per Kartu Keluarga (KK). 

"Bukan hanya salah sasaran, tapi juga ada pemotongan. Ini jelas melanggar aturan. Di mana hati nurani pejabat desa?” cetus warga. 

Pemotongan dan salah sasaran BLT melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait Dana Desa yang mengatur peruntukan BLT secara spesifik untuk penanganan kemiskinan ekstrem.


* Proyek Jalan Mangkrak: Anggaran pembukaan jalan sepanjang 3.000 meter (Rp120 juta) dan 2.000 meter (Rp80 juta) tidak kunjung dilaksanakan, menghambat perekonomian desa.


* Anggaran "Hutan Desa" Fiktif: Ada pos anggaran "pengelolaan hutan milik desa" senilai Rp5 juta, padahal desa tersebut secara faktual tidak memiliki hutan desa. 

Ini mengindikasikan kuat adanya anggaran fiktif murni.


Tuntutan Keadilan: Aparat Penegak Hukum Harus Bertindak!
Sekjen LSM LPPSA-RI Provinsi Aceh, Saidul, mengecam keras tindakan PJ Sangap Lombong yang dianggap mengkhianati kepercayaan masyarakat. Ia mendesak:


* Kejaksaan, Kepolisian, dan Inspektorat Aceh Tenggara untuk segera memanggil dan memeriksa Sangap Lombong. "Ini bukan lagi dugaan kecil. 

Indikasi korupsinya nyata dan terstruktur," tegas Saidul.


* Pihaknya siap menyerahkan laporan resmi disertai bukti awal dan saksi warga.


* Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMPG) dan Inspektorat diminta tidak tutup mata terhadap pelanggaran serius ini. "Kalau APBDes tidak dipublikasikan, lalu program-program hanya fiktif, ini sudah pelanggaran berat. 

Harus ada audit investigatif segera," tambahnya.
Kasus ini adalah cerminan bobroknya tata kelola Dana Desa yang minim pengawasan dan jauh dari prinsip good governance. Warga menuntut keadilan. Uang negara bukan warisan pribadi. Tangkap dan adili bila terbukti! ***

Posting Komentar untuk "PJ Kades Kute Suka Damai Diduga Tilep Dana Desa Ratusan Juta, Warga dan LSM Teriak!"