PETI Dibelakang Perumahan Zahdan, Sungai Ulak Tidak Tersentuh Hukum


Indometro//Merangin. Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Di belakang perumahan zahdan Desa Sungai Ulak, Kec. nalo Tantan, Kabupaten Merangin Provinsi Jambi, sangat memprihatikan, yang menjadi pertayaan sudah berbulan-Bulan bekerja di sana, tidak tersentuh penegakan hukum oleh jajaran Polres Merangin. Kamis 07/11/2024.


Meskipun berkerja di belakang perumahan zahdan, desa sungai ulak, pelaku peti tersebut masih bekerja seperti biasa tidak tersentih penertipan oleh pihak Aparat Penegak Hukum ( APH).


Perbuatan yang di lakukan oleh  lelaku peti tersebut tidak bisa di biarkan, harus di tindak oleh secepat mungkin karena sudah merusak lingkungan setempat. 

BUTUH BANTUAN HUKUM ?



Dampak kerusakan dari hasil pantauan awak media ini di lokasi peti tersebut. Air yang mengalir kuning pekat dan berlumpur. Aktivitas ini sangat berbahaya, tidak hanya bagi lingkungan tetapi juga bagi masyarakat sekitar dan masyarakat yang memiliki sumur sebagai sumber air kebutuhan sehari.


Aktivitas penambangan ini juga menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri atau Air Raksa. Penggunaan merkuri atau air Raksa yang menjadi salah satu bahan utama dalam proses pemisahan emas dengan logam hitam sering masyarakat sebut kalam. diketahui sangat merusak lingkungan, sebuah studi mencatat bahwa 37% emisi merkuri global berasal dari aktivitas penambangan emas tampa izin (PETI) atau tambang emas ilegal. Kondisi ini menjadikan PETI di belakang perumahan zahdan sebagai ancaman serius bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan setempat.


Selain itu, BBM Solar yang di gunakan sebagai minyak mesin dompeng diduga menggunakan di beli dari sumber yang ilega sebagai mana pemerintah memperketat penyaluran BBM subsidin dengan membatasi pembelian setipa mobil, serta mobilnya membelinya juga harus memiliki barcot yang di buat oleh pertaminan, sehingga dapat diduga BBM jenis solar yang di gunakan oleh pelaku PETI tersebut juga harus di tindak. 


Ironisnya, meskipun aktivitas PETI ini, jelas-jelas tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP), kegiatan ini masih berlangsung tanpa hambatan.


Hal ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat terkait keseriusan Jajaran Polres Merangin, terkait lemahnya pengawasan dan penindakan pelaku Penabangan Emas Tampa Izin (PETI). 


Menurut Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku PETI dapat dijerat dengan Pasal 158 yang mengancam hukuman penjara hingga 5 tahun. 


Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Jajaran Kapolres Merangin dan Kapolda Jambi dan dinas LH, dapat segera bertindak tegas terhadap aktipitas Penabangan Emas Tampa Izin ( PETI) Di Kecamata Tabir tersebut guna memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegakan hukum di wilayah Polres Merangin.


Hingga berita inj di terbitlan awak media ini belum dapat mengcompirmasi terhadap pelaku PETI tersebut. 


Posting Komentar untuk "PETI Dibelakang Perumahan Zahdan, Sungai Ulak Tidak Tersentuh Hukum"