Sat Lantas Polres Aceh Timur Lakukan Sosialisasi Pelanggaran Penggunaan Knalpot Brong
Aceh Timur, Indometro.Id – Satlantas Polres Aceh Timur Polda Aceh melakukan berbagai kegiatan sosialisasi mulai dari penyuluhan, penggunaan media massa, kampanye di media sosial, atau bahkan patroli dan penegakan hukum langsung terhadap pelanggaran penggunaan knalpot brong.
Salah satu kegiatan sosialisasi yang telah dilaksanakan yakni edukasi larangan penggunaan knalpot brong di sekolah SMAN 1 Ranto Peureulak. Langkah ini diambil untuk menekan tingginya kebisingan yang diakibatkan oleh penggunaan knalpot tidak standar tersebut. Kamis, (18/01/2024).
Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. melalui Kasat Iptu Eko Suhendro, S.H., menyampaikan knalpot brong telah menjadi salah satu sumber kebisingan yang mengganggu kenyamanan masyarakat.
“Kami melakukan sosialisasi ini sebagai upaya preventif untuk mengurangi kebisingan yang meresahkan akibat penggunaan knalpot brong pada kendaraan bermotor,” kata Eko.
Dalam kegiatan di SMAN 1 Ranto Peureulak tersebut, lanjut Eko, selain menggelar serangkaian kegiatan sosialisasi, pihaknya juga melakukan penindakan terhadap sejumlah sepeda motor dengan knalpot brong yang dikendarai oleh pelajar.
“Setidaknya ada 8 (delapan) knalpot brong yang kami sita dari sepeda motor yang digunakan oleh pelajar. Selanjutnya knalpot tersebut kami minta untuk diganti dengan knlapot standar dan knalpot brong kami sita,” sebut Eko.
Menurutnya, masyarakat diharapkan dapat mendukung kebijakan ini demi menciptakan lingkungan yang lebih tenang dan nyaman bagi semua. Kepatuhan terhadap aturan tersebut menjadi langkah awal dalam menjaga ketertiban berlalu lintas.
“Dengan terus digencarkannya sosialisasi, patroli dan penindakan ini, diharapkan mampu mengurangi penggunaan knalpot brong di jalan raya sehingga dapat menciptakan lingkungan yang lebih kondusif dan nyaman bagi semua pihak.” Pungkas Eko.(RI)
Posting Komentar