 |
| Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) |
Maumere, indometro. id- Pemerintah Desa Koting C Kecamatan Koting Kabupaten Sikka berkomitmen meningkatkan perekonomian warga melalui pendirian Badan Usaha Milik Desa atau dikenal dengan BUM Desa.
Sebagai langkah awal, pemerintah Desa melaksanakan sosialisasi tentang pendirian BUM Desa, yang berlangsung di Aula Kantor Desa Koting C, pada, Rabu, (15/11/2023).
Sosialisasi ini diperlukan untuk menjelaskan tentang BUM Desa serta tujuannya. Langkah ini penting untuk upaya melibatkan masyarakat sejak awal. Sehingga, masyarakat dapat mendukung keberadaan BUM Desa.
BUM Desa merupakan Badan Usaha Milik Desa yang bertujuan untuk melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan potensi Desa. Melalui BUM Desa, Desa juga dapat memanfaatkan aset Desa guna menciptakan nilai tambah dan mengembangkan ekosistem ekonomi digital di Desa.
Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Penjabat Kepala Desa Koting C dan dihadiri oleh seluruh perangkat Desa, anggota BPD, warga masyarakat serta Pendamping Desa selaku narasumber.
Penjabat Kepala Desa Koting C, Yulensia Susanti, S. Sos, menjelaskan, BUM Desa sebagai motor penggerak perekonomian di Desa. Di mana, selain menyediakan kebutuhan barang dan jasa, BUM Desa juga dapat memfasilitasi usaha ekonomi yang dijalankan masyarakat Desa.
"BUM Desa sebagai motor penggerak perekonomian di Desa. Di mana, selain, menyediakan kebutuhan barang dan jasa di Desa, BUM Desa juga menfasilitasi setiap usaha ekonomi yang dijalankan masyarakat Desa", ungkapnya.
 |
| Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) |
Kepada para peserta, ia mengajak agar medukung dan terlibat aktif pada setiap tahapan pendirian BUM Desa maupun ketika aktifitas BUM Desa sudah mulai berjalan.
"Saya mengajak kita semua mendukung dan terlibat aktif pada setiap tahapan pendirian BUM Desa maupun ketika aktifitas BUM Desa sudah mulai berjalan", imbuhnya.
Pendamping Desa Kecamatan Koting, Silvester Moan Nurak, saat membawakan materi sosialisasi, mengatakan, pemerintah dan masyarakat Desa perlu memanfaatkan Dana Desa secara maksimal. Pemanfaatan Dana Desa ini, menurutnya, bukan hanya sebatas mendanai program kegiatan tetapi juga digunakan untuk menciptakan sumber penghasilan sendiri berupa PAD Desa.
"Dana Desa yang diperoleh dari Pemerintah Pusat, Desa dapat digunakan untuk menciptakan sumber keuangan sendiri atau PAD Desa", ujarnya.
Dikatakan, Pendirian BUM Desa, didasarkan pada pertimbangan inisiatif dari pemerintah Desa dan masyarakat serta potensi yang dimiliki Desa, yang meliputi, Sumber Daya Alam (SDA), Sumber Daya Manusia (SDM) dan Sumber Daya Pembangunan.
Di samping itu, adanya ketersediaan anggaran penyertaan modal dalam bentuk pembiayaan dan kekayaan Desa yang diserahkan untuk dikelola oleh BUM Desa. Sebagai lembaga pengungkit ekonomi, BUM Desa menyediakan layanan umum dan mengoptimalkan pemanfaatan aset Desa.
"Penyediaan layanan umum, misalnya jenis usaha bisnis sosial antara lain air minum Desa atau listrik Desa dan jenis usaha penyewaan", bebernya.
BUM Desa juga berperan mendukung usaha dan perekonomian masyarakat Desa, seperti melakukan fasilitasi terhadap usaha ekonomi produktif yang dijalankan masyarakat.
 |
| Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) |
"Antara lain adanya usaha bersama atau menjadikan BUM Desa sebagai induk bagi usaha ekonomi produktif masyarakat. Kemudian, ada pula unit usaha perdagangan dan keuangan mikro", tuturnya.
Lebih lanjut, dijelaskan, setelah dilakukan sosialisasi, tahapan berikutnya adalah membentuk Tim Persiapan Pembentukan Bumdes. Tim ini terdiri dari Perangkat Desa, BPD, Karang Taruna, PKK, kelompok usaha dan unsur masyarakat lainnya yang memiliki jiwa enterpreneur.
'Tugasnya, meginventarisasi potensi Desa. Misalnya, seberapa besar produktifitas hasil tanaman komoditi seperti kakao, kelapa dan jambu mete dalam satu tahun di Desa Koting C. Sesuai potensi, ditentukan jenis usaha untuk dijalankan Bumdes', jelasnya.
Selanjutnya, berdasarkan jenis usaha yang dipilih, Tim menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta rancangan Peraturan Desa tentang pembentukan Bumdes. Rancangan Peraturan Desa dan Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga disosialisasikan kepada masyarakat. Sehingga, masyarakat dapat memberikan masukan dan mencermati isi dari Ranperdes dan AD/ART.
Rancangan Peraturan Desa dan AD/ART kemudian dibahas dan disepakati oleh Pemerintah Desa, BPD dan masyarakat melalui Musyawarah Desa. Disampaing itu, Musyawarah Desa juga membahas dan menyepakati jenis usaha BUM Desa berdasarkan hasil pengkajian kelayakan usaha.
Ditambahkan, jenis usaha BUM Desa antara lain bisnis sosial atau serving, jenis usaha ini tidak terlalu banyak mengejar profit tetapi memberikan pelayanan kebutuhan dasar masyarakat seperti air minum bersih, listrik Desa dan lain-lain.
kemudian, bisnis keuangan (banking). Memberikan pinjaman modal kepada masyarakat dengan bunga yang relatif lebih murah jika dibandingkan dengan meminjam uang di lembaga keuangan lain.
"Dengan konsep ini saya yakin BUM Desa akan mampu bersaing dengan lembaga keuangan lainnya yang saat ini sedang menjalankan pemberian pinjaman kredit di masyarakat. BUM Desa menawarkan pinjam modal usaha dengan bunga yang relatif lebih murah. Ditambah lagi, keuntungan yang diperoleh BUM Desa akan menjadi pendapatan Desa ", ujarnya.
 |
| Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) |
BUM Desa juga melaksanakan bisnis perantara atau brokering. Sebagai perantara antara masyarakat dengan perusahaan besar. Hasil pertanian, perkebunan atau peternakan milik masyarakat dibeli oleh BUM Desa kemudian disalurkan kepada perusahaan atau produsen.
Kegiatan sosialisasi ini mendapat tanggapan positif dari warga masyarakat yang hadir. Bapak Julius Martinus salah satu tokoh masyarakat yang hadir dalam sosialisasi mengaku setuju jika BUM Desa dibentuk. Ia mengusulkan agar jenis usaha yang nantinya dijalankan oleh BUM Desa adalah pengelolaan mata air Wair Batik dalam bentuk pengolahan air minum kemasan.
'Saya setuju BUM Desa dibentuk, kalau menurut saya, usaha yang paling tepat itu adalah pengelolaan mata air Wair Batik, ini sesuai potensi yang ada di sini', ujarnya.(R/M).
Nama BUM Desa
Dalam kesempatan tersebut disinggung pula rencana pemberian nama BUM Desa. Nama BUM Desa disesuaikan dengan karakteristik dan ciri khas yang dimiliki Desa Koting C. Namun, hal ini akan dibahas lebih lanjut.
Apabila telah disepakati maka, akan dilanjutkan dengan pendaftaran nama dan disusul pengajuan Badan Hukum BUM Desa sesuai amanat Peraturan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2021.(R/M).
Posting Komentar untuk "Galang Dukungan Warga, Pemerintah Desa Koting C Sosialisasi Pendirian BUM Desa"