Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Warga Kampung Keling di Depan RSU Kumpulan Pane
Daftar Isi
Tebing Tinggi, Indometro.id -
Satuan Reskrim Polres Tebing Tinggi Polda Sumut mengungkap kasus pembunuhan seorang pria warga Kampung Keling yang terjadi di depan Rumah Sakit Umum (RSU) Dr Kumpulan Pane tepatnya di dekat mini market Alfamart Jalan Dr Kumpulan Pane Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi, kasus pembunuhan dengan penikaman ini terjadi pada Sabtu (7/10/2023) siang sekira pukul 13.58 WIB.
Dari pengungkapan ini Polisi menangkap seorang pria berinisial F (24) alias Kancil warga Simpang Dolok Jalan Ir Djuanda Gang HMY Sinaga Lingkungan I Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan tersebut.
"Pelaku kita amankan sekitar satu jam setelah kejadian tersebut, tersangka pelaku inisial F ini adalah seorang pria pengangguran yang tega menghabisi nyawa korban KA Nasution (23) alias Faris warga Kampung Keling Jalan Gunung Sibayak Kota Tebing Tinggi," ungkap Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Sabtu malam (7/10).
Kasus tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain ini terungkap setelah petugas melakukan penyelidikan dan bergerak cepat mengejar.pelaku.
"Sebelumnya petugas telah menerima laporan polisi Nomor : LP /B/503/X/2023 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tanggal 07 Oktober 2023 yang dilaporkan istri korban Putri Cindy Alviena (23)," sambungnya.
Selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB, tim opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi dipimpin Katim Aiptu W Simanjuntak melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah pelaku.
"Tiba di rumah pelaku tim bertemu dengan orang tua pelaku, lalu bersama orang tuanya petugas mendatangi ruko sarang walet yang berada di Jalan Ikhlas tepatnya di belakang kantor PLN," beber Kasi Humas.
Sesampainya di lokasi tersebut keluarga pelaku berbicara dengan pelaku yang sedang duduk di sekitar lokasi tersebut, akhirnya pelaku menyerahkan diri dan langsung diamankan petugas ke Mapolres Tebing Tinggi untuk diambil keterangan.
"Hingga kini pelaku telah mendekam di sel tahanan Polres Tebing Tinggi, motif pelaku masih dalam penyidikan polisi, dugaan sementara pelaku sakit hati kepada korban, atas perbuatannya pelaku dipersangkakan Pasal 338 Subsider Pasal 353 Ayat 3 KUHP," tandasnya.
Sebagai informasi, dari sejumlah keterangan saksi mata yang sempat melihat langsung kejadian di lokasi mengatakan korban sempat berlari hendak melarikan diri namun pelaku terus melakukan penikaman hingga korban bercucuran darah dan akhirnya meninggal dunia.
(AS/IY)
Posting Komentar