Bengkalis, Indometro.id - Beberapa pekerjaan dari Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Bengkalis pada tahun 2022 Diduga pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan standarisasi yang mengacu RAB dan KAK, Hal dinilai di ungkapkan oleh M.Riduwan selaku Ketua DPD LSM Tamperak Kabupaten Bengkalis, senin, (15/05/2023).
"Saat kita melakukan investigasi dilapangan banyak yang kita jumpai kejanggalan seperti diragukan kualitas mutu karna dilihat banyak pekerjaan yang sudah patah, keropos, terjadinya mengurangi Volume, tidak dilakukan kerapian dalam pekerjaan, dan juga pada besi warmes tidak dilakukan sesuai standarisasi kontruksi," ungkap M.Riduwan.
Adapun pekerjan yang kita duga terdapat kecurangan dalam pelaksanaan serta tidak mengikuti Kerangka Acuan Kerja (KAK) di wilayah Kecamatan Bengkalis dan Bantan lebih kurang sekitar 17 Titik pekerjaan.
Masih diutarakan M.Riduwan, Cacatnya mutu dalam suatu pekerjaan itu akibat kurangnya pengawasan, atau pengawasan hanya diatas kertas baik dari konsultan pengawas, PPTK serta KPA. Sehingga pekerjaan tersebut terkesan dilapangan tidak mengutamakan mutu dan kualitas.
"Dalam persoalan ini ,kita selaku pihak sosial kontrol sudah melayangkan surat Klarifikasi atas temuan yang di jumpai banyak terjadinya kecurangan dalam pekarjaan dilaksanakan, Namun sangat disayangkan pihak yang bersangkutan sampai saat ini belum ada mebalasnya," katanya.
Sebelum kita melayang kan surat Klaferifikasi kita juga sudah pernah mendatangi kantor dinas Perkimtan Kabupaten Bengkalis, untuk klarifikasi terkait pelaksanaan pekerjaan tersebut menjumpai PPTK, KPA dan PA. Namun sangat disayangkan setiap datang kekantor mereka sulit untuk dijumpai pada saat jam dinas diduga memang mereka jarang masuk kekantor.
"Tidak salah jika masyarakat Kabupaten Bengkalis berharap agar para penegak hukum, Kepolisian, JAKSA dan KPK segera turun memeriksa dan memanggil kontraktor pelaksana, termasuk pejabat dinas terkait pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut," ucapannya.
Dari kejadian dilapangan menurut kita sudah terang benderang,Dinas Perkimtan melanggar UU no 2 tahun 2021 perubahan atas UU no 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi, UU no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, Perpres no 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/ jasa pemerintah.Peraturan LKPP no 12 tahun 2021 tentang pelaksanaan pengadaan barang jasa/pemerintah.
Sementara didalam UU no 2 th 2021 perubahan atas UU no 18 th 1999 tentang jasa konstruksi Pasal 13 ayat 2 dan 3 sangatlah jelas disebutkan barang siapa yang melakukan Pelaksanaan PEKERJAAN KONSTRUKSI yang bertentangan atau tidak sesuai dengan ketentuan ketehnikan yang mengakibatkan kegagalan konstruksi di pidana selama 5 tahun serta denda 5% dari nilai kontrak ,dan barang siapa yang melakukan PENGAWASAN pelaksanaan pekerjaan konstruksi dengan sengaja memberi kesempatan kepada orang lain yang melaksanakan pekerjaan konstruksi melakukan penyimpangan terhadap ketentuan ketehnikan, dan menimbulkan kegagalan Pekerjaan konstruksi dipidana 5 tahun denda 10% dari nilai kontrak.
UU no 31 tahun 1999 yang telah dirubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dengan ini Kami Dari DPD LSM Tamperak Kabupaten Bengkalis,menilai layak persoalan ini dilaporkan ke KPK untuk dilakukan proses sesuai aturan yang berlaku terhadap pengelolaan Dana APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2022 yang dikelola Oleh Dinas Perkimtan Kabupaten Bengkalis Tahun 2022,serta memeriksa pihak terkait,tanpa terkecuali,demi mempertanggung jawabkan keuangan maupun konsekwesi Hukum.**
Posting Komentar untuk "Dinas Perkimtan Layak Dilaporkan ke KPK"