-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Sat Reskrim Amankan Diduga Pelaku Curat di PT PHR

    Anang
    Senin, 13 Maret 2023, Maret 13, 2023 WIB Last Updated 2023-03-13T14:05:40Z

    Ads:

    Bengkalis, Indometro.id - Sat Reskrim Polres Bengkalis berhasil melakukan pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) Elektric Kabel diarea Lokasi PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). 

    Dalam Kasus Team opsnal Bko 125 Sat Reskrim Polres Bengkalis juga berhasil mengamankan yang  diduga sebagai Pelaku Curat tersebut. 

    Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kastreskrim AKP M. Reza saat dikonfirmasi membenarkan atas penangkapan seorang pria berinisial R alias Wandi tersebut yang diduga sebagai Pelaku Curat. 

    Kasatreskrim Polres Bengkalis, AKP M. Reza menjelaskan melalui pers rilis secara tertilis menjelaskan Penangkapan Tersangka R alias Wandi tersebut pada hari senin tanggal 13 Maret 2023, sekitar pukul 01.00 Wib, di Area Lokasi PT PHR Kulim 79, kulim 62 dan kulim 40 Kecamatan Bathin Solapan," jelas AKP M. Reza Senin (13/3/2023).

    AKP M Reza menambahkan pada saat melakukaan penangkapan terhadap Tersangka R alias Wandi tersebut, Team opsnal Bko 125 Sat Reskrim Polres Bengkalis juga berhasil mengamankan beberapa Barang Bukti (BB) yang diduga hasil dari pencurian tersebut. 

    "BB yang berhasil diamankan dari Tersangka R alias Wandi tersebut yaitu berupa 1 Unit Gergaji Besi, 1 Unit Tang Warna Biru, 1 Unit Pisau Karter, Gulungan Kulit Kabel Warna Biru serta Merah, Gulungan Kulit Kabel Warna Hitam dan Timah Bekas Bakaran Kabel Elektric," ungkapnya.

    Pada saat Team opsnal Bko 125 Sat Reskrim Polres Bengkalis melakukan introgasi kepada Tersangka R, diutarakannya, ia mengaku telah melakukan pencurian Elektric kabel di lokasi area PT PHR sebanyak 4 kali. 

    "Pelaku juga mengaku bahwa kalau isi dalam kabel berupa tembaga telah di jual ke seseorang sebagai penampung yang berada di simpang Bangko berinisial SN yang saat ini masih (DPO)," tuturnya. 

    AKP. M. Reza menjelaskan, Berdasarkan hasil Introgasi terhadap Tersangka R alias Wandi tersebut Team opsnal Bko 125 Sat Reskrim Polres Bengkalis membawanya ke Mapolres Bengkalis untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. 

    "Atas tindakan yang dilakukan Tersangka R alias Wandi juga dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancam pidana penjara paling lama lima tahun," pungkasnya.**
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini